sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja diharap jadi kado HUT RI

Draf RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja sedang difinalisasi pemerintah.

Fadli Mubarok
Fadli Mubarok Rabu, 15 Jan 2020 14:45 WIB
Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja diharap jadi kado HUT RI

Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan segera menyerahkan Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja kepada DPR. Hal itu disampaikan Jokowi dalam pertemuan tertutup dengan pimpinan partai politik (parpol) koalisi pemerintah dan masing-masing sekretaris jenderal (sekjen) partai.

"Nah, omnibus law sedang difinalisasi oleh pemerintah. segera akan disahkan Presiden. Memang, (Presiden) berharap bahwa ini bisa diselesaikan dalam 100 hari kerja dari sejak kemudian mulai dibahas dan dibentuk di DPR," ujar Wakil Ketua MPR fraksi PPP Arsul Sani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (15/1).

Kendati demikian, sambung Arsul, Jokowi tetap mendorong agar jajaran pemerintah dan DPR mendegarkan segala aspirasi masyarakat. Menyusul beberapa masyarakat mengkritik wacana ini.

DPR, jelas Asrul, juga mendorong pemerintah agar dapat membuka komunikasi dengan berbagai lembaga dan menyarakan serikat pekerja juga tidak boleh dilupakan.

"Saya kira kemarin juga disampaikan bahwa meskipun UU ini akan jadi atensi dan dibahas dalam waktu yang relatif cepat, tetapi aspirasi masyarakat juga harus kita dengarkan. Dan kita minta juga bahwa pemerintah juga terus membuka komunikasi dengan berbagai elemen masyarakat," jelasnya.

Lebih jauh, Arsul berharap omnibus law benar-benar rampung, saat mendekati momentum ulang tahun kemerdekaan Indonesia ke-75. Nantinya, omnibus law bisa menjadi kado bagi Kemerdekaan RI.

Diketahui, Draf RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja tersebut bakal memayungi 11 klaster dan bersinggungan dengan tugas-tugas sekitar 30 kementerian dan lembaga. 

Kelompok buruh bersuara keras menentang rencana tersebut. Pengurus Departemen Advokasi Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) M Jamsari mengatakan, setidaknya ada tiga poin di dalam Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang menjadi perhatian KSPI.

Sponsored

Pertama, terkait isu pengurangan nilai pesangon. Kedua, isu kemudahan perizinan bagi tenaga kerja asing (TKA) untuk masuk dan bekerja di Indonesia. Terakhir, diubahnya upah bulanan pekerja menjadi upah per jam. 

Omnibus Law Cipta Lapangan kerja dinilai lebih mengakomodasi kemauan pemodal. Apalagi, kelompok buruh hampir tidak dilibatkan dalam penyusunan draf RUU tersebut.

Berita Lainnya
×
tekid