sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

ORI klarifikasi laporan TWK, 2 lembaga akan dipanggil lagi

ORI minta klarifikasi kepada BKN yang turut mengajak asesor dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme .

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Kamis, 10 Jun 2021 19:14 WIB
ORI klarifikasi laporan TWK, 2 lembaga akan dipanggil lagi

Ombudsman Republik Indonesia (ORI) telah melakukan klarifikasi laporan dugaan malaadministrasi alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara atau ASN kepada tiga lembaga. Namun, dua akan dipanggil lagi.

Lembaga yang dimaksud, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Kemenpan RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Menurut Anggota ORI, Robert Na Endi Jaweng, Kementerian PAN RB dimintai keterangan karena regulator penyusun kebijakan terkait manajemen kepegawaian.

"Meskipun kami tetap berharap dan tetap akan mengundang nanti yang hadir sendiri adalah Menteri PAN atau paling tidak deputi karena kemarin yang hadir sekretaris deputi, yang penjelasan teknis bisa kita peroleh, tapi tidak (dengan) penjelasan terkait kebijakannya," jelasnya saat jumpa pers, Jakarta, Kamis (10/6).

Setelahnya, ORI minta klarifikasi kepada BKN yang turut mengajak asesor dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Menurut Endi, pihaknya sudah dapat klarifikasi ihwal tes wawasan kebangsaan atau TWK.

"Tapi, kami tetap juga akan mengundang Kepala BKN karena ada penjelasan-penjelasan terkait kebijakan yang waktu itu juga belum bisa kita dapatkan sepenuhnya," ucap dia.

Sementara pada Kamis (10/6), ORI telah mendapatkan klarifikasi dari pimpinan KPK sebagai pihak terlapor. Dia mengatakan, dari Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, ORI memperoleh cukup banyak informasi terkait alih status pegawai KPK menjadi ASN.

Endi menjelaskan, permintaan klarifikasi tersebut untuk melihat pada tiga tingkatan. Pertama mengenai dasar hukum, terutama penyusunan Peraturan KPK No 1 Tahun 2021 yang mengatur tata cara peralihan menjadi ASN.

Kedua, mengenai pelaksanaan regulasi yang ada terkait peralihan pegawai KPK menjadi ASN. Dalam aspek itu, ORI mendalami hal-hal yang berkaitan dengan sosialisasi dan implementasinya, juga sejauh mana keterlibatan lembaga lain dalam asesmen TWK.

Sponsored

"Dan kemudian yang ketiga, yang menjadi perhatian ORI adalah pada konsekuensinya atau peruntukan hasil dari peralihan status ini yang memang kalau kita melihat pada kenyataan hari ini, kita sudah tahu bahwa ada yang disebut memenuhi syarat, ada yang tidak memenuhi syarat," jelasnya.

Diketahui, sebanyak 75 pegawai KPK dinyatakan tidak lulus TWK. Perkembangan selanjutnya, dari jumlah itu 51 orang dipecat dan 24 bakal dibina lagi. Sementara yang dinyatakan lulus sudah jadi ASN per 1 Juni 2021. Adapun laporan kepada ORI dilayangkan 75 pegawai karena menduga ada malaadministrasi dalam proses alih status menjadi ASN.

Berita Lainnya
×
tekid