sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

OTT Bupati Banggai Laut, KPK tetapkan 6 tersangka

Para tersangka saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung sejak 4 sampai 23 Desember 2020.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Jumat, 04 Des 2020 22:57 WIB
OTT Bupati Banggai Laut, KPK tetapkan 6 tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetapkan enam tersangka dalam operasi tangkap, Kamis (3/12). Mereka adalah Bupati Banggai Laut, Sulawesi Tengah (Sulteng), Wenny Bukamo (WB); Komisaris PT Bangun Bangkep Persada, Hedy Thiono (HDO); dan Direktur PT Andronika Putra Delta, Andreas Hongkiriwang (AHO)

Lalu, Komisaris Utama PT Alfa Berdikari Group sekaligus orang kepercayaan Wenny, Recky Suhartono Godiman (RSG); Direktur PT Raja Muda Indonesia, Hengky Thiono (HTO); dan Direktur Antarnusa Karyatama Mandiri, Djufri Katili (DK).

"Para tersangka saat ini dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 4 Desember 2020 sampai dengan 23 Desember 2020," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam jumpa pers, Jumat (4/12).

Enam orang tersangka tersebut terjerat kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banggai Laut tahun anggaran 2020.

Nawawi menjelaskan, Wenny, Recky, dan Hengky masing-masing dititipkan sementara di Rutan Polres Luwuk, Sulteng, kemudian dibantarkan untuk isolasi mandiri karena reaktif Covid-19. Sementara Hedy, mendekam di Rutan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

"DK ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. AHO ditahan di Rutan KPK Kavling C1," ucapnya.

Pada perkaranya, Wenny diduga memerintahkan Recky untuk membuat kesepakatan dengan rekanan yang mengerjakan proyek di Dinas PUPR Kab. Banggai Laut. Wenny, diterka mengondisikan pelelangan di daerahnya bersama Kepala Dinas PU Pemkab Banggai Laut, Basuki Mardiono, dan Kepala bidang Cipta Karya Pemkab Banggai Laut, Ramli Hi Patta.

Supaya memenangkan proyek pada Dinas PUPR, rekanan disebut sepakat menyerahkan sejumlah uang sebagai bentuk commitment fee kepada Wenny melalui Recky dan Hengky. Karenanya, diterka ada pemberian uang dari Hedy, Djufri, dan Andreas kepada Wenny.

Sponsored

"Yang jumlahnya bervariasi antara Rp200 juta sampai dengan Rp500 juta," ungkap Nawawi.

Nawawi melanjutkan, setelah proyek rekanan berjalan, Wenny meminta Basuki dan Kepala BPKAD Idhamsyah Tompo agar mempercepat pencairan pembayaran beberapa rekanan itu. Sejak September sampai November 2020, lebih Rp1 miliar terkumpul di rumah Hengky.

Sebagai penerima, Wenny, Recky, dan Hengky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pemberi, Hedy, Djufri, dan Andreas disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid