close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Logo KPK. Foto Antara
icon caption
Logo KPK. Foto Antara
Nasional
Jumat, 04 Desember 2020 23:05

OTT Bupati Banggai Laut, uang Rp2 miliar jadi barang bukti

Ditemukan sejumlah uang dengan total sekitar Rp2 miliar yang dikemas dalam kardus.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Rp2 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Banggai Laut, Sulawesi Tengah, Wenny Bukamo (WB), Kamis (3/12). Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, mengatakan uang disimpan dalam kardus.

"Ditemukan sejumlah uang dengan total sekitar Rp2 miliar yang dikemas dalam kardus. Disamping itu ditemukan pula buku tabungan, bonggol cek, dan beberapa dokumen proyek," jelasnya saat konferensi pers, Jumat (4/12).

Dalam giat senyap tersebut, lembaga antirasuah menangkap 16 orang. Selain Wenny, ada Komisaris PT Bangun Bangkep Persada, Hedy Thiono (HDO); dan Direktur PT Andronika Putra Delta, Andreas Hongkiriwang (AHO).

Lalu, Komisaris Utama PT Alfa Berdikari Group sekaligus orang kepercayaan Wenny, Recky Suhartono Godiman (RSG); Direktur PT Raja Muda Indonesia, Hengky Thiono (HTO); dan Direktur Antarnusa Karyatama Mandiri, Djufri Katili (DK).

Selanjutnya, ajudan Wenny, Wandyanto (WT); Direktur Utama PT Bonebuya Purnama sekaligus Direktur Utama PT Lautan Arta Prima , Martinus (MAR); pihak swasta, Hendri Wijaya Gosali (HWG); dan Kepala Dinas PU Pemkab Banggai Laut, Basuki Mardiono (BM).

Kemudian, Kepala Bidang Cipta Karya Pemkab Banggai Laut, Ramli Hi Patta (RHP); istri Hedy, Widyawati (WK); calon Wakil Bupati Banggai Laut, Ridaya Laode Ngkowe (RLN); dan tiga pihak swasta, Haris (HRS), Taufik (TUK), serta Kiki Afriyanto (KA).

Nawawi menjelaskan, sebelum penangkapan KPK lebih dulu menerima informasi adanya dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara yang diberikan Andreas kepada Wenny. Caranya, dengan transfer ke rekening perusahaan Hedy sejumlah Rp200 juta.

"Sekitar pukul 14.00 WITA, tim KPK langsung mengamankan pihak-pihak yang terkait di dua lokasi. Pertama di Kab. Banggai Laut tujuh orang, WB, RSG, WT, HTO, MAR, HWG dan RLN. Di Kab. Luwuk, delapan orang, DK, HDO, RHP, BM, AHO, TUK, KA dan HRS. Di Jakarta satu orang, WK," jelasnya

Setelah diperiksa, enam orang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkab Banggai Laut tahun anggaran 2020. Hedy, Djufri, dan Andreas diterka memberikan uang kepada Wenny melalui Recky dan Hengky.

Sebagai penerima, Wenny, Recky, dan Hengky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Uudang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pemberi, Hedy, Djufri, dan Andreas disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

img
Akbar Ridwan
Reporter
img
Achmad Rizki
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan