sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

OTT Nyoman bukti kongkalikong DPR dan pengusaha masih marak

Nyoman digiring penyidik KPK dari Bandara Soekarno Hatta.

Cantika Adinda Putri Noveria
Cantika Adinda Putri Noveria Kamis, 08 Agst 2019 23:15 WIB
OTT Nyoman bukti kongkalikong DPR dan pengusaha masih marak

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap anggota DPR menunjukkan kongkalikong antara pengusaha dan kalangan legislator masih marak terjadi. 

"Dengan kekuasaan di bidang pengawasan dan anggaran, DPR bisa memanfaatkan itu untuk urusan meminta jatah. Bisa juga dagang pengaruh. DPR dapat duitnya dari pengusaha, untuk jasa membantu pengusaha mendapatkan proyek impor tertentu," tutur Lucius kepada Alinea.id di Jakarta, Kamis (8/8)

Seperti diberitakan, KPK menangkap anggota DPR RI Komisi VI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDI-P) Nyoman Dhamantra di Bandara Tangerang, Banten, tadi pagi. Nyoman diduga terlibat kasus suap kebijakan impor bawang. 

Lucius mengaku heran ada anggota DPR yang ditangkap karena memuluskan impor bawang. Pasalnya, DPR paling sering mengkritik kebijakan impor pemerintah. "Kongkalikong pengusaha, legislatif dan eksekutif masih umum terjadi," ujarnya.   

Sponsored

Ketua DPR Bambang Soesatyo menegaskan OTT KPK terhadap Nyoman murni tindakan perseorangan. "Dan bukan tindakan lembaga DPR RI," ujar pria yang kerap disapa Bamsoet itu melalui pesan singkat. 

Namun demikian, Bamsoet berharap KPK tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam menangangi kasus yang menimpa koleganya itu. "Agar tidak terjadi trial by press atau peradilan dengan penggunaan media yang bersifat publikasi massa untuk menggiring opini publik," kata dia. 

Terpisah, anggota DPR Komisi IV Fraksi PAN Viva Yoga mengatakan, DPR sudah meminta kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk turut mengawasi para importir bawang yang ada di Indonesia. 

Berita Lainnya
×
tekid