sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

P2G : Afirmasi setengah hati pemerintah bagi guru honorer peserta PPPK

P2G juga meminta afirmasi pemerintah dalam bentuk meluluskan secara langsung bagi seluruh guru honorer K-2 yang menjadi peserta tes PPPK.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Jumat, 08 Okt 2021 13:59 WIB
P2G : Afirmasi setengah hati pemerintah bagi guru honorer peserta PPPK

Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menilai ada beberapa poin ketidakadilan dan dugaan tidak transparanan dalam seleksi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kali ini. Kepmenpan RB No. 1169 Tahun 2021 ini dinilai tidak mencerminkan afirmasi tambahan, sebagaimana diharapkan guru honorer selama ini dan dijanjikan pemerintah. 

P2G konsisten mengusulkan skema afirmasi tambahan berdasarkan lama mengabdi. Jadi, bukan hanya afirmasi usia yang diberlakukan bagi guru 50+. Selain itu, skema penurunan passing grade (ambang batas) semestinya diberlakukan pada Ambang Batas Kategori 1. Saat ini, penurunan Ambang Batas Kategori 2 sebesar 100% untuk Kompetensi Teknis bagi guru usia 50+. Semestinya, afirmasi model ini diberikan bagi guru yang masuk klasifikasi K-2. Sebab, tidak semua guru K-2 berusia di atas 50 tahun, banyak yang di bawah 50 tahun. 

Disisi lain, P2G juga meminta afirmasi pemerintah dalam bentuk meluluskan secara langsung bagi seluruh guru honorer K-2 yang menjadi peserta tes PPPK. Sebab, mereka sudah mengabdi minimal 17 tahun, bahkan sampai 25 tahun. 

"Jika pemerintah benar-benar berpihak pada guru honorer eks K-2 dan honorer tua, maka penerapan pemberian afirmasi 100% Kompetensi Teknis ini harusnya diletakkan pada Ambang Batas Kategori 1, khusus bagi guru K-2, ini kalau mau lebih adil," ujar Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim dalam keterangan tertulis, Jumat (8/10).

Sponsored

Sementara itu, Kabid Advokasi Guru P2G Iman Zanatul Haeri mengkritik tingginya angka ambang batas bagi guru honorer dalam Kepmenpan RB No. 1127 Tahun 2021. “Tampak jelas Kemenpan RB dan Kemdikbudristek memang ga niat mengafirmasi para guru honorer," ucapnya.

Jadi, jika peserta PPPK di suatu sekolah tidak mencapai Ambang Batas Kategori 1, barulah kemudian Ambang Batas Kategori 2 dipakai. Jika kemudian peserta tes PPPK juga tidak mampu mencapai Ambang Batas Kategori 2, barulah kemudian menggunakan Ambang Batas Kategori 3 untuk aspek Kompetensi Teknis yang nilainya diturunkan.

 "Jadi kami melihat, penurunan ambang batasnya dibuat bertingkat atau berlapis. Ada 3 lapis atau 3 jenjang. Semula harapan kami adalah poin 100% nilai afirmasi ambang batas Kompetensi Teknis diletakkan di lapisan pertama, khususnya bagi honorer tua dan K-2, bukan di lapisan kedua. Ini namanya afirmasi setengah hati," tutur Iman.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid