sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Paling lambat hari ini, Kemendagri siapkan hukuman bagi daerah tak lakukan penyederhanaan birokrasi

Daerah yang telah melaksanakan penetapan dan pelantikan pejabat fungsional diimbau segera menyampaikan laporannya.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Jumat, 31 Des 2021 11:18 WIB
Paling lambat hari ini, Kemendagri siapkan hukuman bagi daerah tak lakukan penyederhanaan birokrasi

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah (Pemda) segera melaksanakan penetapan dan pelantikan jabatan fungsional paling lambat, Jumat (31/12). Terkhusus, bagi Pemda yang telah menerima pertimbangan teknis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo, serta persetujuan penyetaraan jabatan struktural ke fungsional dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

“Kami mengingatkan kembali, mari kita laksanakan arahan Bapak Presiden untuk melakukan penyederhanaan birokrasi Pemda sesuai ketentuan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam Permen PANRB Nomor 17 Tahun 2021, yaitu paling lambat akhir Desember 2021,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Akmal Malik dalam keterangan tertulis, Jumat (31/12).

Kemendagri bersama Kementerian PANRB juga telah memberikan persetujuan penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional untuk seluruh provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia. Hingga Kamis (30/12), capaian Penyederhanaan Struktur Organisasi (PSO) di lingkup Pemda mencapai angka 142.829 jabatan atau 99,80% dari jumlah target. Sementara itu, untuk capaian penyetaraan jabatan telah mencapai 94.156 jabatan atau 65,79% yang berasal dari 327 Pemda.

Terkait kebijakan perpanjangan waktu penyederhanaan birokrasi Pemda, kata dia, hingga saat ini, arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang tertuang dalam Permen PANRB Nomor 17 Tahun 2021 menyatakan penyederhanaan itu dilakukan paling lambat akhir Desember 2021. Ia pun mengingatkan, dasar kebijakan itu belum mengalami perubahan.

Kemendagri bersama Kementerian PANRB akan memberikan pertimbangan teknis bagi daerah yang belum menerimanya. Pertimbangan itu akan diberikan pada Kamis (30/12), atau paling lambat Jumat pagi (31/12). Maka, Pemda masih dapat melantik para pejabat yang terdampak penyetaraan jabatan secara tepat waktu. 

“Seluruh daerah agar menyiapkan pelantikan jabatan fungsional hasil penyederhanaan birokrasi Pemda. Kami segera menyampaikan pertimbangan dan persetujuan tersebut dengan memanfaatkan media teknologi informasi," tutur Akmal.

Bagi daerah yang belum menindaklanjutinya, kata dia, Kemendagri akan melakukan pembinaan. Termasuk opsi terakhir, yakni memberikan punishment (hukuman) secara terukur dengan mempertimbangkan tantangan dan kondisi di masing-masing daerah. Namun, Akmal mengaku tak mengharapkan pemberian punishment itu akan terjadi. 

Bagi daerah-daerah yang telah melaksanakan penetapan dan pelantikan pejabat fungsional hasil penyederhanaan birokrasi diimbau segera menyampaikan laporannya kepada Kemendagri. Laporan akan dikompilasikan dan diserahkan kepada Presiden Jokowi.

Sponsored
Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid