sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Partai Nasdem otimitistis menang sengketa pemilu di MK

Partai Nasional Demokrat (Nasdem) optimistis dapat memenangkan sengketa pemilihan umum (pemilu) anggota legislatif di Mahkamah Konstitusi.

Fadli Mubarok
Fadli Mubarok Sabtu, 13 Jul 2019 01:27 WIB
Partai Nasdem otimitistis menang sengketa pemilu di MK

Partai Nasional Demokrat (Nasdem) optimistis dapat memenangkan sengketa pemilihan umum (pemilu) anggota legislatif di Mahkamah Konstitusi (MK).

Kuasa Hukum Partai Nasdem, Taufik Basari optimistis semua perkara yang digugat dalam sidang sengketa Pileg 2019 di Mahkama Konstitusi (MK) akan lolos pada putusan sidang dismissal atau pembuktian.

Partai Nasdem begitu optimistis lantaran selama ini cukup teliti dan berhati-hati agar tidak ada eksepsi dari pihak lawan politiknya.

"Yang paling penting kan, pertama adalah yang kami ajukan ini adalah kewenangan dari MK, utamanya adalah perselisihan hasil suara. Bukan hal-hal lain," tegas Taufik di Gedung MK, Jakarta, Jumat (12/7).

Jika pun ada hal-hal lain yang mereka dalilkan dalam permohonan, Partai Nasdem telah melakukan uji signifikansi dengan perolehan suara. Selain itu, jalur-jalur sebelum gugatan masuk ke MK juga telah dilalui.

Sebagai contoh, dia telah memberi laporan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumndu), dan lembaga terkait lain. Hal tersebut dilakukan guna memperkuat dalil-dalil, khususnya yang berkaitan dengan perolehan suara.

"Nah, karena itulah maka kami sudah yakini bahwa seluruh permohonan kami masuk ke ranah MK, maka kami cukup yakin bahwa MK akan meloloskan permohonan-permohonan yang diajukan oleh Partai Nasdem untuk berlanjut ke sidang pembuktian," tegas dia.

Hingga saat ini, Partai Nasdem terhitung memiliki 38 permohonan yang akan mereka ajukan ke meja sidang MK. Jumlah tersebut berkurang dari awal, yaitu 41 permohonan lantaran tiga permohonan telah dicabut dalam persidangan.

Sponsored

Alasan pencabutan tersebut dilakukan lantaran setelah melewati proses penelusuran internal, Partai Nasdem merasa data-data tiga permohonan tersebut kurang menunjang dengan dalil-dalil yang akan disampaikan dalam persidangan.

"Ya ada tiga permohonan yang diajukan oleh Partai Nasdem yang kami cabut dalam persidangan, yaitu Kabupaten Siak, Kota Padang, dan DPRD DKI 6," ungkap Taufik.

Bagi Taufik, pencabutan permohonan tersebut merupakan sikap realistis dan profesional yang dilakukan oleh Partai Nasdem. Ia menyebut pihaknya tidak ingin memaksakan permohonan namun tidak berlandaskan data yang kuat.

Dikatakan Taufik, hal tersebut penting dilakukan karena Partai Nasdem tidak ingin merepotkan MK dengan permohonan yang main-main. Oleh sebab itu, pencabutan permohonan ini dijadikan bahan evaluasi untuk kader Partai Nasdem dan masyarakat agar tetap memandang MK sebagai lembaga hukum yang memiliki marwah tinggi. 

"Karena buat kami juga penting untuk menjaga agar ketika kami melakukan permohonan ke MK, tidak hanya didasarkan dengan emosi saja, hanya ingin meluapkan kepuasan saja, tapi karena memang ada kesalahan yang dikuatkan dengan alasan-alasan yang cukup," sambungnya.

Sebelumnya, MK menyatakan tidak semua perkara sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) legislatif yang diajukan dapat dilanjutkan ke sidang pembuktian. MK akan memutuskan perkara-perkara yang berlanjut ke tahapan sidang pembuktian atau putusan dimissal pada 22 Juli 2019.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan, MK akan menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) terlebih dahulu guna memutuskan perkara-perkara yang dilayangkan oleh para pemohon. RPH tersebut akan digelar pasca-MK mendengarkan jawaban dari KPU selaku termohon dan pihak terkait serta Bawaslu pekan depan.

Berita Lainnya
×
tekid