sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

PDIP unjuk sprinlidik OTT KPU, KPK: Kami tak pernah berikan!

KPK pertanyakan keaslian sprinlidik KPK yang ditunjukkan Masinton.

Fathor Rasi
Fathor Rasi Rabu, 15 Jan 2020 21:52 WIB
PDIP unjuk sprinlidik OTT KPU, KPK: Kami tak pernah berikan!

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons perihal surat perintah penyelidikan (sprinlidik) yang ditunjukkan politikus PDI Perjuangan Masinton Pasaribu dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC), Selasa (14/1) malam.

Adapun sprinlidik yang ditunjukkan oleh anggota Komisi III DPR RI itu terkait kasus suap yang menjerat Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

"Bapak Masinton kemarin itu menunjukkan surat perintah penyelidikan, perlu kami tegaskan ketika KPK menjalankan tugas dibekali dengan surat tugas surat penyelidikan. Namun, tidak pernah diberikan kepada pihak manapun yang tidak berkepentingan langsung dalam proses-proses penyelidikan tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/1).

Pihaknya, sambung Ali Fikri, tidak mengetahui juga apakah surat yang ditunjukkan Masinton tersebut asli atau tidak.

"Kemudian apakah itu asli atau tidak yang ditujukan oleh Pak Masinton tersebut. Jadi, secara substansinya seperti apa kita tidak tahu, namun secara pasti bahwa kami tidak pernah mengedarkan, kami tidak pernah memberikan surat penyelidikan surat tugas selain kepada pihak-pihak yang berkepentingan langsung terkait penyelidikan tersebut," ucapnya.

KPK, lanjut Ali Fikri, belum sampai menyimpulkan adanya kebocoran terkait surat tersebut.

"Jadi, ini bukan mengenai apa bocor atau tidak bocor karena kami sendiri mempertanyakan apakah itu asli atau tidak secara substansinya. Apakah itu benar yang dipegang Pak Masinton adalah produk dari KPK, kami tidak tahu sehingga kami tidak akan arah ke sana karena kami meyakini tidak pernah memberikan surat penyelidikan kepada siapapun selain yang berkepentingan langsung," katanya.

Namun, kata dia, KPK tak akan terganggu perihal polemik surat tersebut.

Sponsored

"Ini bukan dalam konteks mengganggu tidak mengganggu karena ini proses penyelidikan pun sudah selesai kami kan sekarang fokus pada penyidikan yang sudah menetapkan empat orang tersangka. Teman-teman penyidik sedang bekerja kami yakini teman-teman penyidik bekerja sesuai aturan hukum, undang-undang. Kami jalankan sesuai mekanisme yang ada," ujar Ali.

Sprinlidik tertanggal 20 Desember 2019 tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua KPK saat itu Agus Rahardjo. Sprilindik itu dikeluarkan untuk melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di KPU terkait dengan penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.

Diketahui, Komisioner KPU Wahyu Setiawan diduga menerima suap senilai Rp900 juta dari kader PDIP Harun Masiku. Wahyu meminta uang tersebut sebagai dana operasional agar Harun ditunjuk sebagai anggota DPR untuk menggantikan Nazarudin Kiemas, yang meninggal dunia sebelum menjalani pelantikan. 

Wahyu dibantu mantan anggota Bawaslu sekaligus kader PDIP Agustiani Tio Fridelina dan seorang kader partai berlambang banteng Saeful Bahri untuk memuluskan niat Harun menjadi anggota DPR melalui skema penggantian antarwaktu (PAW).

KPK telah menetapkan Harun dan Saeful sebagai tersangka pemberi suap. Adapun Wahyu dan Agustiani ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. (Ant)

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid