sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pegawai jadi PNS, jubir KPK: Itu justru bahaya

Status PNS pada pegawai KPK dinilai akan mengaburkan independensi mereka.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Rabu, 06 Nov 2019 07:35 WIB
Pegawai jadi PNS, jubir KPK: Itu justru bahaya

Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah menyatakan peralihan pegawai lembaga antirasuah, termasuk penyidik, menjadi Pegawai Negeri Sipil akan mengganggu independensi mereka. Perubahan status tersebut diyakini akan memberikan dampak dan risiko negatif bagi proses hukum yang dilakukan pihak KPK.

"Kalau seorang penyidik yang berstatus sebagai PNS, misalnya ketika dia sedang menangani sebuah kasus, dapat dipindahkan dengan mudah dan tidak ada prosedur yang memastikan adanya independensi. Itu justru berbahaya," kata Febri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (5/11).

Dia pun mempertanyakan alasan peralihan status kepegawaian yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan UU KPK. Febri mengatakan, peralihan status kepegawaian ini dapat menimbulkan dugaan adanya upaya untuk mengontrol KPK oleh instansi lain.

"Perlu diingat, ketika KPK sedang menangani perkara, penyidik bisa memeriksa menteri, anggota DPR, DPRD, pengusaha besar, dan orang yang punya jabatan strategis dan berpengaruh pada aspek kepegawaian," ujar Febri.

Karena itu, dia menekankan agar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo, serta pihak lain yang berwenang, dapat memastikan independensi para pegawai KPK terjaga meski berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara. 

"Kalau tidak ada kepastian terkait hal ini, bukan tidak mungkin akan jadi persoalan yang baru. Dan kami juga sudah berkomunikasi dengan Kementerian PAN-RB, mereka bilang memastikan soal status kepegawaian itu," ucap Febri.

Dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK, amanat pengangkatan pegawai KPK menjadi ASN tertuang dalam Pasal 69 B dan 69 C. Dalam Pasal 24 UU KPK yang baru, juga disebutkan bahwa pegawai KPK merupakan anggota Korps Profesi Pegawai ASN sesuai ketentuan perundang-undangan. 

Menpan-RB Tjahjo Kumolo mengatakan, pihaknya telah menghimpun berbagai masukan untuk melaksanakan hal tersebut. Bagi dia, perubahan status tersebut akan memberikan kemudahan bagi karier para pegawai, karena dapat berpindah tugas ke kementerian atau lembaga lainnya. 

Sponsored

"Kan enak jadi PNS, jadi pegawai KPK bisa tugas di kementerian/lembaga yang lain. Tidak hanya tugas di satu lembaga saja. Dia bisa muter di mana-mana," kata Tjahjo.

Berita Lainnya
×
tekid