sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pegawai nonaktif KPK cabut gugatan di MK

MK telah berikan payung hukum secara tegas soal alih status ASN sebagaimana dinyatakan dalam pertimbangan putusan No 870/PUU-XVII/2019.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Selasa, 22 Jun 2021 11:59 WIB
Pegawai nonaktif KPK cabut gugatan di MK

Sembilan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cabut pengujian Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (18/6). Para pemohon merupakan pegawai yang dinyatakan tidak lulus tes wawasan kebangsaan atau TWK.

Menurut Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Antikorupsi nonaktif KPK, Hotman Tambunan, ada dua alasan permohanan dicabut. Pertama, MK telah memberikan payung hukum secara tegas mengenai alih status aparatur sipil negara (ASN) sebagaimana dinyatakan dalam pertimbangan putusan No 870/PUU-XVII/2019.

"Kedua, para pegawai merasa pertimbangan tersebut bersifat mengikat untuk semua pihak," katanya secara tertulis, Selasa (22/6).

Adapun materi yang sebelumnya ingin diuji adalah Pasal 69 B Ayat (1) dan Pasal 69 C UU KPK hasil revisi. Lebih lanjut, kata Hotman, dengan dua alasan tersebut para pemohon meyakini dapat dijadikan pedoman hukum dalam alih status pegawai.

"Sehingga, dua alasan tersebut secara tegas dan jelas sudah memberikan pedoman hukum dalam mengalihkan status pegawai KPK menjadi ASN," jelas Hotman.

Sebelumnya, permohonan kepada MK telah diserahkan sembilan pegawai KPK pada 2 Juni 2021. Mereka adalah Hotman, March Falentino, Rasamala Aritonang, Novariza, Andre Dedy Nainggolan, Lakso Anindito, Faisal, Benydictus Siumlala dan Tri Artining Putri.

Diketahui, 75 pegawai KPK dinyatakan tak lulus TWK. Dari jumlah itu 51 orang dipecat dan 24 akan dibina lagi.

Sementara pelaksanaan TWK diduga bermasalah. Ombudsman saat ini tengah mengusut dugaan malaadministrasi dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sedang memproses terkaan pelanggaran HAM dalam asesmen alih status jadi ASN itu. 

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid