sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pelanggar ganjil genap di Jakpus mencapai 322 orang

Jika ada pelanggar ganjil-genap yang sedang sakit dan ingin ke Rumah Sakit, maka petugas akan mengawalnya.

Purnama Ayu Rizky
Purnama Ayu Rizky Rabu, 01 Agst 2018 16:52 WIB
Pelanggar ganjil genap di Jakpus mencapai 322 orang

Para pengendara mobil yang melanggar aturan ganjil-genap di wilayah Jakarta Pusat (Jakpus) untuk sementara mencapai 322 orang, Rabu (1/8).

"Untuk sementara dari data yang kami terima, jumlah pelanggar ganjil-genap di Jakpus sekitar 322 orang," ujar Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Juang, di Jakarta.

Juang menjelaskan, sejauh ini tidak ada kendala berarti dalam penindakan sistem ganjil-genap. Jumlah pelanggar yang dinilai minim hingga Rabu sore ini, menurutnya, lantaran tingkat kesadaran masyarakat cukup tinggi terhadap sistem baru ini.

Disinggung mengenai pelanggaran selain ganjil genap, Juang mengatakan pihaknya belum menemui hal itu. "Kami masih berpikiran positif kepada para pengguna jalan. Yang pasti kami telah memberitahu terlebih dahulu, jika sudah diingatkan tapi lupa, maka akan ditilang," tambah Juang.

Ia mengaku tidak begitu kaku terhadap aturan yang diberlakukan guna mengurangi kemacetan selama Asian Games nanti. Bagi Juang, jika ada pelanggar ganjil genap yang sedang sakit dan ingin ke Rumah Sakit, maka petugas akan mengawalnya. "Begitu juga dengan pengendara yang menggunakan mobil bernomor polisi di luar daerah Jakarta, mereka akan kami suruh balik dan memberi tahu arah putarnya. Jangan sampai kami tilang, namun tidak memberikan jalan memutar, itu bukan solusi namanya," kata Juang.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Ditlantas Polda Metro Jaya dan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) memperluas kawasan Pembatasan Lalu Lintas Ganjil Genap selama berlangsungnya Asian Games. Perluasan ini ditempuh guna mengatasi kepadatan lalu lintas dan untuk mengetahui target waktu tempuh atlet dari Wisma Atlet ke venue.

Uji coba perluasan ganjil-genap dimulai dari 2 hingga 31 Juli 2018. Sementara untuk pemberlakuan perluasan ganjil genap dimulai pada 1 Agustus 2018.

Sumber: Antara

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid