sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pekerja seni dukung Ucu Agustin tuntut pelanggaran hak cipta oleh Kemendikbud

Para penandatangan dukungan ini berasal dari berbagai disiplin ilmu dan tradisi kesenian.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Rabu, 21 Okt 2020 09:32 WIB
Pekerja seni dukung Ucu Agustin tuntut pelanggaran hak cipta oleh Kemendikbud

220 pekerja seni dari 35 kota di Indonesia dan belasan kota di dunia menyatakan dukungan terhadap kasus pelanggaran hak cipta atas film Sejauh Ku Melangkah karya Ucu Agustin.

Para penandatangan dukungan ini berasal dari berbagai disiplin ilmu dan tradisi kesenian. Dari sutradara film, produser film, musisi, penyair, kurator seni, videographer, hingga pembuat film dokumenter. Pengusutan tuntas kasus pelanggaran hak cipta juga memperoleh dukungan dari para pelaku profesi di dunia film dan kesenian, seperti sinematografer, sound designer, make up artist, visual effect artist, peneliti, pengelola ruang kesenian, hingga pengelola festival.

Kasus pelanggaran hak cipta yang dilakukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Televisi Republik Indonesia (TVRI), dan PT Telkom Indonesia atas film Sejauh Ku Melangkah masih berjalan.

Kemendikbud hanya mengabulkan satu tuntutan. Yaitu, meminta maaf secara publik, atas penayangan film tanpa izin di TVRI dalam program Belajar dari Rumah (BDR). Namun, tanpa menyebut telah juga mengubah isi dan bentuk-hingga pesan karya banyak yang hilang-tanpa sepengetahuan pembuat dan pemilik film. Di sisi lain, film tersebut juga ditayangkan ulang di UseeTV, sebuah platform penyiaran daring komersil milik Telkom.

“Kami tahu pelanggaran hak cipta serta apa yang terjadi pada teman kami Ucu Agustin, bisa terjadi juga kepada kami. Karena itulah kami, sekelompok pekerja seni Indonesia dari berbagai disiplin ilmu dan tradisi berkesenian, memutuskan untuk menggalang dukungan untuk memberikan kekuatan moral dan material kepada Ucu Agustin,” ujar perwakilan pekerja seni Ika Wulandari dalam keterangan tertulis, Selasa (20/10).

Sebelumnya (5/10), Direktur Jenderal (Dirjen) Kebudayaan Kemendikbud Hilmar Farid mengaku telah terjadi kesalahan administrasi dalam penayangan film Sejauh Ku Melangkah. Film itu ditayangkan oleh TVRI pada 5 Juni dalam program BDR Kemendikbud.

“Kami tidak membantah ada kendala administrasi penayangan film tersebut. Namun kami beriktikad baik dengan mengajukan permohonan maaf secara resmi dan mencoba mengklarifikasi permasalahan ini supaya lebih jelas,” ucapnya,

Penayangan program BDR di TVRI bersifat nonkomersial. Kemendikbud, tidak menerima keuntungan secara ekonomi. Kemendikbud akan menghormati aturan hukum yang berlaku dan berjanji merampungkan permasalahan ini.

Sponsored

Keberatan juga disampaikan karena film Sejauh Ku Melangkah yang terikat kontrak hukum dengan Al Jazeera International (AJI), ternyata sempat ditayangkan di layanan Video-On-Demand UseeTV milik PT Telkom Indonesia.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid