sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pelempar batu KA Argo Cheribon ternyata masih remaja

Pelaku kemudian dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan dengan didampingi orang tuanya.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Senin, 19 Jun 2023 07:55 WIB
Pelempar batu KA Argo Cheribon ternyata masih remaja

Penangkapan telah berjalan terhadap pelaku pelemparan batu ke Kereta Api (KA) Argo Cheribon di lintas Cikampek. Aksi vandalisme yang terjadi pada Selasa, (13/6), beredar di media sosial tersebut sangat membahayakan keselamatan perjalanan KA serta penumpang dan petugas. 

Plh Manager Humas Daop 1 Jakarta Feni Novita Saragih mengatakan, aksi itu dilakukan oleh sejumlah remaja yang berada di jalur KA di KM 82+700 antara Stasiun Dawuhan dan Stasiun Cikampek. Atas kejadian tersebut Tim Pengamanan Daop 1 Jakarta, kemudian melaporkan tindakan vandalisme pelemparan batu terhadap kereta api ke Polsek Cikampek. 

"Penangkapan ini merupakan langkah tegas Daop 1 Jakarta dengan komitmen menjaga keselamatan perjalanan Kereta Api," katanya dalam keterangan dikutip Senin (19/6).

Feni menyebut, bersama kepolisian, timnya melakukan penelusuran dan menangkap pelaku pelemparan. Pelaku adalah MP yang masih di bawah umur. 

Pelaku kemudian dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan dengan didampingi orang tuanya. Pelaku diserahkan kepada kepolisian setempat untuk diproses hukum. 

"KAI Daop 1 Jakarta menyerahkan proses hukum kepada kepolisian agar dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," ujarnya.

Sebagai upaya pencegahan dan memberikan edukasi terkait bahaya pelemparan, pihaknya secara berkala terus melakukan sosialisasi ke warga masyarakat dan sejumlah sekolah yang berdekatan dengan jalur rel. Sepanjang 2023 secara total telah dilakukan sosialisasi sebanyak 30 kali. 

KAI menegaskan kembali bahwa aksi vandalisme berupa pelemparan terhadap kereta api dapat dikenakan hukuman pidana sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang Pasal 194 ayat 1. 

Sponsored

Dalam KUHP dinyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. 

Di pasal yang sama pada ayat 2 dinyatakan bahwa jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. 

Larangan pelemparan terhadap kereta api juga telah diatur dalam UU Nomor 23/2007 tentang Perkeretaapian. Dalam Pasal 180 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian. 

KAI Daop 1 Jakarta juga menegaskan  bahwa larangan beraktivitas di jalur kereta api selain untuk kepentingan angkutan KA telah ditegaskan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Dalam pasal 181 ayat (1) dinyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api. 

"Keselamatan dan keamanan bersama dapat diwujudkan melalui kerjasama dari berbagai pihak, termasuk masyarakat sekitar jalur kereta api," ucapnya.

Berita Lainnya
×
tekid