sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

PT Pelindo diminta tanggung jawab kebersihan lahan dan warga Kampung Bengek

PT Pelindo sebagai pemilik lahan harus bertanggung jawab atas kebersihan lokasi dan warganya.

Eka Setiyaningsih
Eka Setiyaningsih Kamis, 05 Sep 2019 20:13 WIB
PT Pelindo diminta tanggung jawab kebersihan lahan dan warga Kampung Bengek

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menghentikan pembersihan sampah di Kampung Bengek, Penjaringan, Jakarta Utara. Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih mengatakan, pembersihan selanjutnya akan sepenuhnya menjadi tanggung jawab PT Pelindo selaku pemilik lahan.

"Hari ini ini kami terakhir membantu membersihkan tumpukan sampah di Kampung Bengek tersebut," kata Andono Warih saat dihubungi reporter Alinea.id, Kamis (4/9).

Selain pembersihan sampah di lahan milik mereka, kata Andono, PT Pelindo juga harus bertanggung jawab terhadap kondisi warga yang berada di lokasi tersebut. Dari hasil peninjauan yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup ke lokasi tersebut, lahan penuh sampah tersebut milik PT Pelindo II. 

"Untuk sementara kami bantu agar kondisinya kondusif, ke depan Pelindo yang bertanggung jawab termasuk terhadap warganya. Lahan itu juga dipagari, dalam pagar tersebut ada warga yang bermukim dan juga membuang sampahnya di situ," ujar Andono.

Lautan sampah di Kampung Bengek, Penjaringan, yang berada di lahan milik PT Pelindo menjadi sorotan setelah sebuah video yang merekam kondisi tersebut viral di dunia maya.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun meminta Pelindo untuk membereskan keberadaan sampah di lahan itu. "Jadi kita akan minta kepada mereka untuk bersihkan itu, dan nanti kita akan bicara langsung supaya tempat itu dibersihkan," ucap Anies di Balai Kota DKI, Jakarta, Rabu (4/9).

Di sisi lain, peristiwa itu memunculkan wacana perubahan sejumlah aturan di Ibu Kota. Menurut Anies, kondisi yang terjadi di Kampung Bengek di antaranya disebabkan oleh tidak ampuhnya aturan yang dimiliki Pemprov DKI. Hal ini lantaran aturan yang ada tidak mencantumkan sanksi tegas yang membuat masyarakat takut untuk melanggarnya.

"Kami akan lakukan tinjauan (review). Bila melakukan pelanggaran, akan ada sanksi yang kuat sehingga orang akan melakukan kegiatan dengan disiplin, termasuk soal ini. Aturan apa yang bisa kita ubah untuk bisa memaksa. Kalau tidak memaksa, secara aturan belum tentu kita dapat memberikan sanksi," ucapnya.

Sponsored
Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid