sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pelunasan biaya haji dibuka per hari ini, berikut besarannya di setiap provinsi

Penulasan biaya haji reguler keberangkatan 1444 H/2023 M diatur dalam KMA 352/2023.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Selasa, 11 Apr 2023 09:03 WIB
Pelunasan biaya haji dibuka per hari ini, berikut besarannya di setiap provinsi

Calon jemaah haji reguler keberangkatan 1444 H/2023 M sudah dapat melunaskan biaya perjalanan ibadah haji (bipih) mulai hari ini, Selasa (11/4). Hal tersebut sesuai Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 352 Tahun 2023.

Di dalam KMA itu mengatur tentang besaran bipih jemaah haji reguler, petugas haji daerah (PHD), serta pembimbing pada Kelompok Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). Kemudian, masa pelunasan dan besaran biaya penyelenggaran ibadah haji (BPIH), yang bersumber dari nilai manfaat. 

"Menag (Menteri Agama) sudah menerbitkan KMA Bipih Reguler. Pelunasan dibuka mulai 11 April sampai 5 Mei 2023," ungkap Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (PHU Kemenag), Hilman Latief, dalam keterangannya, Senin (10/4).

"Jika sampai batas akhir masih ada kuota yang belum terisi, masa pelunasan dapat diperpanjang dan akan ditetapkan oleh Dirjen PHU," imbuhnya.

Sponsored

Besaran bipih bervariatif, mulai dari Rp44 jutaan hingga Rp55 jutaan. "Besaran bipih jemaah haji ini dipergunakan untuk biaya penerbangan haji; biaya hidup (living cost); serta sebagian biaya layanan Arafah, Mudzalifah, dan Mina," ungkapnya.

Adapun bipih PHD dan KBIHU pun demikian. Dimanfaatkan untuk membiayai transportasi dan akomodasi; konsumsi; pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina; pelindungan; embarkasi atau debarkasi; keimigrasian; premi asuransi dan pelindungan lainnya; dokumen perjalanan; biaya hidup; pembinaan jemaah haji di Tanah Air dan Tanah Suci; pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi; dan pengelolaan BPIH.

Berikut besaran bipih jemaah haji reguler 1444 H/2023 M di setiap provinsi:
1. Embarkasi Aceh Rp44.364.357,26,
2. Embarkasi Medan (Sumatera Utara) Rp45.201.652,26,
3. Embarkasi Batam (Riau, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, dan Jambi) Rp47.429.308,26,
4. Embarkasi Padang (Sumatera Barat dan Bengkulu) Rp46.044.850,26,
5. Embarkasi Palembang (Sumatera Selatan dan Bangka Belitung) Rp48.005.008,26,
6. Embarkasi Jakarta Pondok Gede (DKI Jakarta, Banten, dan Lampung) sebesar Rp51.338.008,26,
7. Embarkasi Jakarta Bekasi (Depok, Kabupaten/Kota Bekasi, Karawang, Kabupaten/Kota Sukabumi, Kabupaten/Kota Bogor, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, Garut, Kabupaten/Kota Tasikmalaya, Ciamis, Banjar, Pangandaran, Purwakarta, dan Cianjur) Rp51.338.008,26,
8. Embarkasi Solo (Jawa Tengah dan DIY) Rp49.893.981,26,
9. Embarkasi Surabaya (Jawa Timur, Bali, dan NTT) Rp55.928.458,26,
10. Embarkasi Banjarmasin (Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah) Rp50.753.057,26,
11. Embarkasi Balikpapan (Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Utara) Rp50.792.201,26,
12. Embarkasi Lombok (NTB) Rp51.268.349,26,
13. Embarkasi Makassar (Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat) Rp52.182.703,26, dan
14. Embarkasi Kertajati (Kabupaten/Kota Cirebon, Majalengka, Indramayu, Kuningan, Subang, dan Sumedang) Rp52.837.858,26.

Berita Lainnya
×
tekid