sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pembangunan Apartemen South Hill disinyalir hasil korupsi ASABRI

Penyidik dalami keuntungan 70% Benny Tjokro saat bisnis dengan Tan Kian.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Selasa, 02 Mar 2021 08:04 WIB
Pembangunan Apartemen South Hill disinyalir hasil korupsi ASABRI

Bisnis antara taipan properti Tan Kian dengan tersangka Benny Tjokro Saputro dalam pembangunan Apartemen South Hill masih terus didalami penyidik Kejaksaan Agung (kejagung). Bisnis itu, disinyalir dari hasil tindak pidana korupsi PT ASABRI.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah menjelaskan, Benny Tjokro mendapat keuntungan lebih banyak dari bisnisnya bersama Tan Kian. Hal itulah yang saat ini tengah digali oleh penyidik.

"70% ke Benny Tjokro dan 30% ke Tan Kian," kata Febrie di Gedung Bundar Kejagung, jakarta Selatan, Senin (1/3) malam.

Menurut Febrie, Tan Kian sudah menyerahkan sejumlah dokumen terkait bisnis tersebut yang hingga kini masih diteliti penyidik.

"Saya lihat sih belum dijadwalkan (pemeriksaan Tan Kian lagi) dengan rekan-rekan. Rekan-rekan masih mendalami ada beberapa dokumen yang diserahkan Tan Kian, termasuk tadi dari pihak South Hill," ucap febrie.

Penyidik pun memanggil Building Manager Apartement South Hill berinisial MUS kemarin (1/3). Febrie membeberkan, pihaknya mendalami beberapa unit apartemen lagi yang dimiliki tersangka Benny Tjokro dengan menggunakan nama keluarganya.

"Contoh, satu yang sudah terjual tuh bukti-buktinya mana? Siapa pembelinya? Penyidik ingin memastikan Apakah ini benar terjual dan siapa pembelinya? Nah itu dipastikan apakah pembeli nomine atau bukan," tuturnya.

Dalam perkara dugaan korupsi PT ASABRI ditetapkan sembilan tersangka, yakni mantan Dirut ASABRI 2011-2016 Adam Rahmat Damiri, mantan Dirut ASABRI 2016-2020 Soni Widjaya, terdakwa kasus korupsi Jiwasraya Heru Hidayat dan Benny Tjokro. 

Sponsored

Kemudian, Lukman Purnomosidi selaku Dirut PT Prima Jaringan, inisial Hari Setiyono selaku mantan Direktur Investasi ASABRI, Bachtiar Effendy mantan Direktur Keuangan ASABRI, Ilham W Siregar selaku mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI, dan Jimmy Sutopo selaku Dirut PT Jakarta Emiten Investor Relationship.

Penyidik mengenakan para tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU 31 thn 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Kemudian subsider pasal 3 jo pasal 18 UU 33 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditmabah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid