sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pembayaran KCI dan PPD segera diintegrasikan

Awalnya, sistem ini akan diluncurkan pada tahun ini, namun sampai saat ini sistem tersebut masih dalam proses di Bank Indonesia (BI)

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Senin, 31 Des 2018 16:32 WIB
Pembayaran KCI dan PPD segera diintegrasikan

Kepala Badan Pengelolaan Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Bambang Prihartono telah melakukan pree launching integrasi kartu pembayaran elektronik transportasi antara Kereta Commuter Indonesia (KCI) dan Perum Pengangkutan Penumpang Djakarta (PPD) di Stasiun Sudirman, Senin (31/12) sore.

Awalnya, sistem ini akan diluncurkan pada tahun ini, namun sampai saat ini sistem tersebut masih dalam proses di Bank Indonesia (BI).

Walau begitu, pree launching tetap dilakukan untuk membuktikan kepada masyarakat pemerintah sudah serius mengintegrasikan sistem pembayaran transportasi.

Secara umum proses integrasi e-ticketing ini tidak ada kendala berarti. "Tetapi prosesnya itu harus dilakukan dengan secara bertahap," ucap Bambang.

Pada tahapan pertama Kementerian Perhubungan harus membuat spesifikasi teknis yang sama dengan BI. Setelah itu BI perlu mengaudit semua penyelenggara angkutan masal. 

Adanya integrasi kartu pembayaran elektronik transportasi antara KCI dan PPD ini disambut baik Vice President Coorporate Communicaton Commuterline Eva Chairunisa.

"Kami menyambut positif. Artinya sistem pembayaran yang dimiliki oleh PPD ini bisa menerima semua kartu nantinya," ujar Eva saat ditemui di Stasiun Sudirman.

Adanya sistem integrasi kartu pembayaran elektronik transpotasi ini, nantinya Kartu Multi Trip (KMT) yang dimiliki Commuterline bisa digunakan PPD juga.

Sponsored

Saat ini pihaknya masih melakukan proses perizinan KMT tersebut. Hal itu bertujuan agar ketika KMT sudah menjadi e-money, pengguna dapat menggunakan transportasi berbagai moda, baik dari MRT, LRT, ataupun juga membayar tol," katanya. Kemungkinan izin KMT ini sudah keluar pada awal tahun 2019.

 

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid