sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemberian KTP-el bagi WNA jadi kewajiban negara

Ada aturan perundang-undangan yang mengatur pemberian KTP-el bagi WNA.

Annisa Saumi Manda Firmansyah
Annisa Saumi | Manda Firmansyah Sabtu, 02 Mar 2019 14:28 WIB
Pemberian KTP-el bagi WNA jadi kewajiban negara

Polemik kepemilikan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) oleh Warga Negara Asing (WNA) dinilai tak perlu terjadi. Ini dikarenakan negara telah diwajibkan aturan undang-undang untuk menerbitkan KTP-el bagi orang asing.

Pakar hukum tata negara, Juanda, mengatakan kewajiban tersebut tercantum dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

"Dalam undang-undang tersebut dijelaskan penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal di Indonesia," kata Juanda dalam acara Polemik Trijaya bertajuk "E-KTP, WNA, dan Kita" di D'consulate Lounge Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Sabtu (2/3).

Sekretaris Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Sesditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) I Gede Suratha mengamini hal itu. Menurutnya, penerbitan KTP-el bagi WNA diatur dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 pasal 63 ayat 1.

Pasal tersebut berbunyi sebagai berikut: Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el.

Kemendagri telah menerbitkan KTP bagi orang asing sejak 2006. Suratha menyebut, saat ini tercatat 1.600 orang asing yang memegang KTP el. 
"Sekarang ini sedang dirapikan distribusinya. Ada kemungkinan jumlahnya bisa bertambah karena masih banyak yang belum terdata," kata Suratha.

Meski demikian, dia menekankan bahwa WNA tidak akan bisa memilih dalam Pemilu 17 April 2019 mendatang, meskipun memiliki KTP-el. 

Anggota DPR RI komisi II Firman Subagyo menyarankan agar pemerintah membuat perbedaan warna pada KTP el milik WNI dan WNA. Sebab meski isinya berbeda, penampilan fisik keduanya tak menunjukkan perbedaan.

Sponsored

Ada tiga perbedaan pada KTP-el WNI dan WNA. Pada KTP-el WNA, masa berlakunya tidak seumur hidup. Tiga kolom yang menyatakan agama, status perkawinan, dan pekerjaan, ditulis dengan bahasa Inggris. Perbedaan ketiga, KTP-el WNA mencantumkan kewarganegaraan pemiliknya.

Hanya saja, penampilan fisiknya yang serupa dinilai justru menimbulkan polemik di masyarakat. Hal ini seperti yang terjadi pada KTP-el milik WNA asal China, Guohui Chen, yang sempat viral di media sosial.

"Harus ada aturan yang dijadikan dasar hukum soal warna tadi. Imigrasi harus dilibatkan untuk nenyampaikan informasi kepada publik agar tak terjadi kemelut," ujar Firman.

Hal senada diungkapkan anggota DPR RI dari Fraksi PPP, Syaifullah Tamliha. Menurutnya, kasus KTP-el Guohui Chen menunjukkan adanya ketidaksiapan teknis dalam penerapan regulasi Undang-Undang.

"Sepertinya harus diatur secara teknis. Misalnya, kalau WNA merah KTPnya dan WNI seperti yang sekarang ini, sehingga apabila berangkat ke TPS bisa segera dibedakan," ujar Syaifullah.

Lebih lanjut, Syaifullah mengimbau untuk tidak menyalahkan Menteri Dalam Negeri maupun Presiden Joko Widodo.

"Kartu KTP-el WNA itu kan yang di UU tahun 2013, bukan diterbitkan pada masa kepemimpinan pak Jokowi. Jadi jangan menggiring seolah-olah menyalahkan semua itu kepada Menteri Dalam Negeri maupun kepada Jokowi", ujar Syaifullah.

Hal demikian, kata Syaifullah, memberikan kesan bermain curang dalam Pilpres. Padahal, kata Syaifullah, UU Nomor 24 Tahun 2013 terbit pada masa kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono dengan Menteri Dalam Negeri saat itu Gamawan Fauzi.

Berita Lainnya
×
tekid