sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Dirjen PAS: Pemberian remisi hemat anggaran makanan Rp176 miliar

Bagi warga binaan yang mendapat remisi agar dapat selalu patuh dengan hukum dan norma.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Senin, 17 Agst 2020 13:15 WIB
Dirjen PAS: Pemberian remisi hemat anggaran makanan Rp176 miliar

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan remisi terhadap 119.175 narapidana dalam rangka peringatan HUT Ke-75 Republik Indonesia (RI). Pemberian remisi tersebut diklaim menghemat anggaran sebesar Rp176 miliar.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga menerangkan, pihaknya dapat menghemat anggaran makanan bagi 116.737 narapidana yang menerima remisi umum (RU) I sebesar Rp173.258.730.000. 

Sedangkan penghematan anggaran makanan bagi 1.438 narapidana yang mendapat RU II mencapai Rp3.003.900.000. "Total penghematan anggaran makanan narapidana mencapai Rp176 miliar" kata Reynhard, dalam keterangan tertulis, Senin (17/8).

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H Laoly mengutarakan harapannya bagi warga binaan yang mendapat remisi agar dapat selalu patuh dengan hukum dan norma yang berlaku.

Sponsored

"Pemberian remisi ini diharapkan seluruh warga binaan selalu patuh dan taat kepada hukum dan norma yang ada sebagai bentuk tanggungjawab kepada Tuhan Yang Maha Esa maupun sesama manusia," ujar Yasonna.

Diketahui, sebanyak 119.175 narapidana di seluruh Indonesia mendapat remisi umum tahun 2020. Remisi diberikan dalam rangka peringatan HUT Ke-75 RI.

Dari jumlah tersebut, 1.438 narapidana dinyatakan bebas lantaran mendapat jenis remisi umum II. Sedangkan, 117.737 narapidana lainnya menerima pengurangan masa hukuman atau remisi umum I yang besarannya bervariasi antara 1 bulan hingga 6 bulan.

Berita Lainnya
×
tekid