sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemeriksaan Firli Bahuri dijadwalkan ulang awal pekan depan

Absennya Firli pada pemeriksaan hari ini karena sudah ada jadwal kegiatan.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Jumat, 20 Okt 2023 19:04 WIB
Pemeriksaan Firli Bahuri dijadwalkan ulang awal pekan depan

Kepolisian menjadwalkan ulang pemanggilan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Firli dipanggil terkait dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo oleh Pimpinan KPK.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, Firli mengonfirmasikan untuk absen pada pemanggilan yang dicanangkan hari ini. Maka, kepolisian menjadwalkan ulang untuk pekan depan.

“Surat panggilan ulang tersebut sudah dikirimkan pada Jumat, 20 Oktober 2023 ke kantor KPK dan telah diterima di kantor KPK RI pukul 14.30 WIB, untuk dimintai keterangannya sebagai saksi pada Selasa, 24 Oktober 2023 pukul 10.00 WIB,” katanya kepada wartawan, Jumat (20/10).

Sementara, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, absennya Firli pada pemeriksaan hari ini karena sudah ada jadwal kegiatan. Kendati demikian, pihaknya menegaskan tetap menghormati proses hukum yang dijalankan di Polda Metro Jaya.

"Namun, mengingat pada waktu dan tanggal tersebut terdapat kegiatan yang telah teragenda sebelumnya, maka Ketua KPK belum dapat menghadiri panggilan dimaksud," kata Ghufron dalam keterangan, Jumat (20/10).

Ghufron menyampaikan, Firli telah mengonfirmasikan dengan berkirim surat untuk meminta waktu penjadwalan ulang. Surat itu bahkan memiliki tembusan Kapolri dan Menkopolhukam RI.

"Di samping itu tentunya diperlukan waktu yang cukup bagi Ketua KPK untuk mempelajari materi pemeriksaan, mengingat panggilan baru diterima oleh Ketua KPK pada 19 Oktober 2023," ujarnya.

Ghufron menyampaikan, sebagai lembaga penegak hukum, KPK tentunya juga patuh terhadap hukum. Yakni hukum yang benar-benar sesuai prosedur, hukum acara, serta fakta-fakta hukumnya.

Sponsored

"Kami memastikan bahwa proses ini tidak akan mengganggu ataupun menghambat proses-proses hukum tindak pidana korupsi yang sedang KPK lakukan," ucapnya.

Berita Lainnya
×
tekid