sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kemenkes: Pemeriksaan RT-PCR cepat, tak boleh melebihi tarif tertinggi

Tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR ditetapkan sebesar Rp275.000 untuk Pulau Jawa dan Bali, serta Rp300.000 untuk luar Pulau Jawa dan Bali.

Hermansah
Hermansah Jumat, 03 Des 2021 08:10 WIB
Kemenkes: Pemeriksaan RT-PCR cepat, tak boleh melebihi tarif tertinggi

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor HK.02.02/I/4198/2021 tentang Pelaksanaan Ketentuan Atas Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Covid-19.

Dalam SE yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan (Dirjen Yankes) Kemenkes Abdul Kadir tersebut, menegaskan bahwa tarif pemeriksaan RT-PCR yang hasilnya lebih cepat dari batas waktu yang ditentukan, tidak boleh melebihi batas tarif tertinggi yang telah ditetap pemerintah.

“Hasil pemeriksaan RT-PCR yang selesai lebih cepat dari batas waktu sebagaimana dimaksud merupakan bagian dari mutu pelayanan kesehatan yang diberikan oleh rumah sakit dan/atau laboratorium pemeriksa RT-PCR, oleh karena itu tidak boleh ditarik biaya tambahan sehingga melebihi batas tarif tertinggi pemeriksa RT-PCR yang telah ditetapkan,” ujar Abdul Kadir dalam SE yang ditandatangani pada 26 November tersebut.

Sebelumnya, di dalam SE Dirjen Yankes Nomor HK.02.02/1/3843/2021 ditegaskan bahwa tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR ditetapkan sebesar Rp275.000 untuk Pulau Jawa dan Bali, serta Rp300.000 untuk luar Pulau Jawa dan Bali. Hasil pemeriksaan RT-PCR tersebut harus diterima oleh masyarakat peminta pemeriksaan dalam jangka waktu paling lambat 1x24 jam.

Sponsored

Abdul Kadir pun mengingatkan seluruh kepala atau direktur rumah sakit penyelenggara pelayanan Covid-19 dan pimpinan laboratorium pemeriksaan Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan untuk memerhatikan ketentuan yang ada dalam SE tentang penetapan batas tarif tertinggi tersebut.

“Terhadap rumah sakit penyelenggara pelayanan Covid-19 dan laboratorium pemeriksa Covid-19 yang tidak mematuhi ketentuan yang ada dalam SE Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/1/3843/2021 dan ketentuan yang ada dalam surat edaran ini tidak akan terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tandasnya, seperti dilansir dari setkab.go.id.

Sebagai informasi, batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR yang telah ditetapkan ini adalah untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan atas permintaan sendiri/mandiri, bukan untuk kegiatan penyelidikan epidemiologi berupa penelusuran kontak (contact tracing) atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien Covid-19. 

Berita Lainnya
×
tekid