sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemeriksaan Vigit Waluyo di Lapas Sidoarjo fokus pada Liga 2 dan Liga 3

Polri sudah kantongi izin dari Dirjenpas untuk periksa VW di Lapas Sidoarjo.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Selasa, 22 Jan 2019 14:58 WIB
Pemeriksaan Vigit Waluyo di Lapas Sidoarjo fokus pada Liga 2 dan Liga 3

Satgas Antimafia Bola rencananya bakal memeriksa tersangka pengaturan pertandingan sepak bola bernama Vigit Waluyo di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sidoarjo. Pemeriksaan terhadap Vigit akan fokus kepada kasus pengaturan pertandingan di Liga 2 dan Liga 3.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, mengatakan pihaknya telah mengantongi izin dari Direktorat Jendral Pemasyarakatan (Dirjenpas) untuk memeriksa Vigit, yang kini tengah menjadi tahanan kejaksaan di Lapas Sidoarjo.

“Hari ini kita dapat izin dari Dirjenpas atas inisial VW. Akan ada pemeriksaan lebih lanjut untuknya,” kata Dedi Prasetyo di Jakarta pada Selasa, (22/1).

Setelah mendapat izin dari Dirjenpas, kata Dedi, tim penyidik dari Satgas Antimafia Bola langsung berangkat ke Surabaya hari ini, Selasa (22/1). Kendati demikian, pemeriksaan terhadap Vigit belum tentu bisa langsung dilakukan di hari yang sama lantaran harus mengikuti aturan di Lapas Sidoarjo.

Menurut Dedi, apabila hari ini tidak dapat dilakukan pemeriksaan, tim penyidik akan menundanya sampai esok (23/1). Dedi meyakini Satgas Antimafia Bola akan fokus melakukan pemeriksaan terkait dengan Liga 3.

“Tim akan bekerja secara tuntas untuk pemeriksaan saudara VW, fokus kita pada ranah Liga 3 dan Liga 2,” paparnya.

Sementara itu terhadap keempat tersangka lainnya yang sudah ditahan antara lain AY, Mbah Putih, Mbah Pri, dan JL berkasnya akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada minggu depan. Sedangkan untuk tersangka NS dan NL berkasnya akan diserahkan secara terpisah ke JPU dan masih dalam penyelesaian.

Terkait mundurnya Ketua PSSI Edy Rahmayadi, Dedi mengatakan, tidak menutup kemungkinan dilakukan pemeriksaan terhadap Gubernur Sumatera Utara tersebut. Namun demikian, pemeriksaan itu bergantung pada fakta hukum yang ditemukan tim penyidik.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid