sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemerintah akan keluarkan regulasi baru untuk ojek online

Jokowi menyebut, peraturan itu bertujuan untuk memberi payung hukum yang jelas terkait kegiatan transportasi online.

Valerie Dante
Valerie Dante Sabtu, 12 Jan 2019 15:45 WIB
Pemerintah akan keluarkan regulasi baru untuk ojek online

Presiden Joko Widodo menyatakan, pemerintah akan mengeluarkan aturan baru terkait moda transportasi ojek online. Sebelumnya, pada 2018 atas perintah presiden, Kementerian Perhubungan mengeluarkan regulasi terkait taksi online. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus.

Sebagai bentuk tindak lanjut, presiden menyatakan, pemerintah akan mengeluarkan regulasi baru khusus ojek online. Jokowi menyebut, peraturan itu bertujuan untuk memberi payung hukum yang jelas terkait kegiatan transportasi online.

“Ini masih digodok lagi untuk regulasi ojek online, sehingga semuanya memiliki payung hukum dalam cara kerja, dan dapat dimonitor juga di lapangan," ujar Jokowi dalam pidatonya di acara silaturahmi nasional dengan mitra pengemudi online di Jakarta International Expo (JIExpo) Kemayoran, Jakarta, Sabtu (12/1).

Peraturan baru ini diharapkan menguntungkan dan adil bagi seluruh pihak, termasuk perusahaan operator, mitra pengemudi, dan pengguna.

"Semuanya harus berada pada posisi yang saling diuntungkan," katanya. "Di situ senang, di sana senang, semuanya senang. Paling penting kan begitu."

Sementara itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan, pihaknya telah bertemu dengan perusahaan operator transportasi online, para stakeholder, dan asosiasi pengemudi untuk berdiskusi mengenai peraturan baru.

"Kami sedang berdiskusi untuk membuat peraturan tentang ojek online yang bisa menguntungkan semua pihak," katanya. "Kita mengundang aliansi atau asosiasi pengemudi ojol (ojek online) untuk memberikan masukan," ujar Budi.

Tiga poin regulasi

Sponsored

Menhub Budi menyampaikan, aturan bagi ojek online ini akan menyoroti tiga poin utama, yakni tarif, penangguhan, dan keselamatan berkendara.

Untuk keselamatan berkendara, selain menekankan pengemudi perlu mematuhi aturan umum, seperti menggunakan helm dan mengatur kecepatan, akan ada peraturan terkait penggunaan telepon genggam saat berkendara.

"Akan ada satu aturan lagi mengenai penggunaan ponsel saat mengemudi. Oleh karena itu, pengemudi ojek online akan dilarang menggunakan gawai saat berkemudi. Ini demi keselamatan semua pihak," kata Budi.

Budi menjelaskan, regulasi baru rencananya akan rampung pada Maret 2019. Regulasi ini merupakan diskresi menteri. Diskresi sendiri merupakan keputusan atau tindakan yang diambil oleh pejabat pemerintah untuk mengatur persoalan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

"Untuk itu menteri berhak memberikan peraturan yang namanya diskresi agar kegiatan masyarakat tetap berlangsung dengan baik," ujarnya.

Berita Lainnya
×
tekid