sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemerintah dalam proses mewujudkan satu peta

Kebijakan Satu Peta (KSP) diamanatkan dalam Perpres No. 9 tahun 2016 tentang PKSP, dimana Tim PKSP menyusun satu peta melalui tiga tahap

Cantika Adinda Putri Noveria
Cantika Adinda Putri Noveria Kamis, 22 Mar 2018 12:07 WIB
Pemerintah dalam proses mewujudkan satu peta

Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian fokus menanggulangi sejumlah faktor yang menghambat kemudahan berusaha/berinvestasi, pembangunan infrastruktur, dan pengembangan wilayah. Salah satunya melalui penyusunan satu peta.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, mengharapkan proses sinkronisasi dari kebijakan satu peta akan selesai pada 2019. "Sinkronisasi dari satu peta akan berlanjut sampai akhir 2019 atau akhir pemerintahan ini," kata Darmin, seperti dilansir Antara.

Proses integrasi satu peta tersebut sedang dalam tahapan akhir penyelesaian. Diiharapkan dalam dua atau tiga bulan ke depan sudah bisa diterbitkan. Peta tematik tersebut berisi integrasi seluruh peta yang ada serta mencakup 80 tema yang diantaranya berisikan semua jalan raya, pemukiman maupun kawasan industri yang ada di Indonesia

Terkait dengan itu, Sekretariat Tim PKSP (Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta) mengadakan sosialisasi kegiatan sinkronisasi Tumpang Tindih Antar Peta Tematik Sektor Kehutanan, Pertambangan, Pertanahan, dan Tata Ruang untuk Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, Kamis (22/3). 

Kebijakan Satu Peta (KSP) diamanatkan dalam Perpres No. 9 tahun 2016 tentang PKSP, dimana Tim PKSP menyusun satu peta melalui tiga tahap, yakni kompilasi, integrasi, dan sinkronasi. 

Kegiatan Kompilasi dilakukan untuk mengumpulkan peta tematik dari Kementerian/Lembaga (K/L) dan Pemerintah Daerah (Pemda). Selanjutnya, kegiatan Integrasi dilaksanakan dengan melakukan standarisasi dari kualitas peta tematik yang didasarkan atas kondisi peta dasar (Peta RBI). Sedangkan kegiatan sinkronisasi adalah sebagai upaya pemerintah menyelesaikan permasalahan antar IGT (Informasi Geospasial Tematik) dengan kegiatan utama berupa membuat rekomendasi dan rumusan penyelesaian konflik antar data IGT.

Selama dua tahun terakhir, Sekretariat Tim Percepatan KSP (PKSP) telah melaksanakan kompilasi dan integrasi IGT di wilayah Kalimantan, Sumatera, Sulawesi, Bali dan Nusa Tenggara. Tahun 2018, Sekretariat PKSP akan fokus menyelesaikan kompilasi dan integrasi di wilayah Jawa, Maluku dan Papua.

Plt Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Bambang Adi Winarso menjelaskan kegiatan sinkronisasi merupakan amanat tugas Satgas 2. Sesuai dengan pasal 7(5) Perpres 9/2016 yang akan fokus memberikan rekomendasi dan rumusan penyelesaian masalah. Sehingga saat moment Launching PKSP oleh Presiden RI pada Agustus 2018, sudah ada yang dapat diselesaikan sinkronisasinya, minimal untuk Pulau Kalimantan.

Sponsored

Komitmen yang kuat terutama dari Pemda setempat sangat dibutuhkan untuk merealisasikan kegiatan sinkronisasi ini. Sekretariat Tim PKSP juga akan terus berupaya untuk memfasilitasi dan melibatkan pemerintah daerah dalam kegiatan sinkronisasi.

Berita Lainnya
×
tekid