sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemerintah dan DPR diminta sahkan RUU PKS daripada omnibus law

Ketua DPR RI Puan Maharani diminta segera mengesahkan RUU PKS.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Kamis, 30 Jan 2020 19:33 WIB
Pemerintah dan DPR diminta sahkan RUU PKS daripada omnibus law

Pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Citra Referendum meminta pemerintah segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS), daripada Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (Cilaka).

Sebab, sambung dia, bila peraturan 'sapu jagat' itu disahkan maka akan semakin menegaskan bahwa pemerintah dan wakil rakyat cenderung memajukan peraturan menyengsarakan masyarakat sipil.

"Tapi, tidak pernah berkomitmen untuk memajukan kebijakan untuk kemudian melindungi kita. Salah satunya RUU PKS," ujar Citra dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (30/1).

Ketiadaan komitmen itu terlihat saat DPR menyandera RUU PKS hingga saat ini dengan dalih menunggu Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (RKUHP) disahkan terlebih dahulu.

RKUHP menuai kritik masyarakat sipil dan mahasiswa karena di dalamnya ada pasal yang dianggap kontroversial, di antaranya mengancam kebebasan pers, pasal penghinaan presiden, dan lain-lain. Penolakan tersebut ditandai dengan gelombang demonstrasi di sejumlah daerah pada September 2019.

Pun dengan gerakan perempuan yang mendesak Ketua DPR RI Puan Maharani segera membahas dan mengesahkan RUU PKS. Sebab, rancangan peraturan tersebut seharusnya menjadi yang pertama dibahas dan disahkan.

"Teman-teman gerakan perempuan sudah sempat menantang Puan Maharani untuk segera mengesahkan atau segera membahas dan mengesahkan RUU PKS. Dan menurut kami ini adalah RUU yang paling pertama untuk dibahas dan disahkan ketimbang Omnibus Law (Cipta Lapangan Kerja)," katanya.

Diketahui, Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan II tahun 2019-2020 DPR RI mengesahkan 50 RUU masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020. Termasuk empat omnibus law itu yakni RUU Kefarmasian, RUU Cipta Lapangan Kerja, RUU Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian, dan RUU Ibu Kota Negara.

Sponsored

Selain Omnibus Law, turut menjadi prioritas adalah RKUHP, RUU tentang Pertanahan, RUU Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, termasuk RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid