sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemerintah diminta bentuk KKR Papua

KKR bisa menjadi salah satu solusi untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu.

Fadli Mubarok
Fadli Mubarok Senin, 09 Des 2019 14:47 WIB
Pemerintah diminta bentuk KKR Papua

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KomnasHAM) Taufan Damanik mengapresiasi langkah pemerintah mendorong Rancangan Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2020.

Menurut dia, KKR bisa menjadi salah satu solusi untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu yang saat ini belum disentuh pemerintah. 

"Ini jadi langkah maju. Tetapi, tentu kita masih melihat berbagai persoalan. Misalnya, penyelesaian kasus HAM di Papua," ujar Taufan kepada wartawan di KomnasHAM, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (9/12).

Taufan menyarankan agar pemerintah juga membentuk KKR untuk menangani kasus-kasus pelanggaran HAM di Papua. Menurut dia, pembentukan KKR Papua merupakan aspirasi yang datang dari akar rumput dan sejalan dengan amanat UU Otonomi Khusus Papua. 

"Soal KKR khusus Papua, gubernur sudah meminta bantuan ahli-ahli dari Universitas Cenderawasih (Uncen), termasuk supervisi KomnasHAM guna merumuskan peraturan mengenai KKR khusus Papua. Mudah-mudahan ini juga bisa menjadi jawaban," jelas dia.

Lebih jauh, ia mengingatkan agar pemerintah berhati-hati dalam rencana pembentukan KKR. Selain harus memiliki payung hukum yang kuat, menurut Taufan, KKR juga harus disepakati oleh korban dan keluarga korban kasus pelanggaran HAM berat. 

"Harus jadi UU. Kedua, kami katakan, harus bicara atau diskusi dengan korban dan keluarga korban. Karena mereka subjek yang paling berkepentingan. Kemudian, mengedepankan pengungkapan kebenaran. Bagaimana metodenya? Itu terserah," terang Taufan.

Tak hanya di level pemerintah, kesepakatan terkait pembentukan KKR juga harus hadir di level akar rumput. "Barulah kita akhirnya melakukan satu rekonsiliasi dan juga tentu saja rehabilitasi terhadap korban," ujar dia. 

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid