sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemprov Jakarta gabung dana rutin dan berkala KJP

Kebijakan dilakukan di tengah pandemi Covid-19.

Ardiansyah Fadli
Ardiansyah Fadli Jumat, 15 Mei 2020 14:37 WIB
Pemprov Jakarta gabung dana rutin dan berkala KJP

Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menggabungkan dana rutin dan dana berkala Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus di tengah pandemi coronavirus baru (Covid-19). Pun menghapus sementara kewajiban pencairan nontunai.

"Di bulan Juni, yang biasanya dicairkan langsung semua dana berkala selama enam bulan untuk dibelanjakan nontunai keperluan sekolah, saat ini ditiadakan dan dicairkan per bulan," kata Kepala Disdik Jakarta, Nahdiana, Jumat (15/5). 

Dengan demikian, penerima manfaat setiap bulannya akan menerima Rp250.000 untuk SD, SMP Rp300.000, SMA Rp420.000, SMK Rp450.000, dan PKBM Rp300.000.

Saat kondisi normal, siswa SD menerima dana rutin Rp135.000 per bulan. Hanya Rp100.000 yang bisa ditarik tunai dan sisanya untuk belanja nontunai.

"Dana berkala sebesar Rp115.000 per bulan. Dicairkan tiap enam bulan sekali di akhir semester untuk dibelanjakan kebutuhan siswa secara nontunai," sambung dia. 

Nahdiana melanjutkan, Disdik memberikan dana tambahan bagi siswa yang baru lulus SMA/SMK. "Mendapat dana bridging (tambahan) Rp500.000 per orang."

Diharapkan skema pencairan dana KJP Plus itu bisa meringankan beban masyarakat. Pun mengimbau siswa tetap belajar dari rumah.

"Jangan keluar rumah jika tidak mendesak. Semakin kita disiplin, semakin cepat virus Covid-19 akan tertangani dan semakin cepat juga kita bisa belajar di sekolah," tutupnya.

Sponsored

Untuk menghindari kerumunan di Bank DKI maupun mesin anjungan tunai mandiri (ATM), Disdik menyusun jadwal pencairan KJP Plus tahap I 2020. Perinciannya, SD/sederajat per 15 Mei, SMP/setingkat per 18 Mei, SMA/sederajat per 20 Mei, dan dana tambahan bagi siswa kelas XII pada bulan ini.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid