sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Penanganan Covid-19 masih terkendala persoalan APD 

Puskesmas-puskesmas di Jakarta masih kekurangan alat perlindungan diri (APD).

Robertus Rony Setiawan
Robertus Rony Setiawan Rabu, 16 Des 2020 15:51 WIB
Penanganan Covid-19 masih terkendala persoalan APD 

Ketersediaan alat pelindung diri (APD) untuk tenaga kesehatan di tingkat puskesmas masih jadi persoalan yang menghambat penanganan Covid-19 di Indonesia. Hal itu setidaknya tergambar dari data survei yang dirilis lembaga Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) awal November lalu. 

Dari 41 puskesmas di DKI Jakarta yang disurvei, sebanyak 18 puskesmas atau sekitar 43% mengaku mencuci ulang APD yang mereka gunakan sehari-hari. Padahal, APD umumnya hanya diperbolehkan sekali pakai. 

Hasil survei juga menunjukkan sebanyak 66% puskesmas yang menjadi responden masih mengalami keterbatasan masker N95, sekitar 43% kekurangan gaun medis, dan 40% kekurangan masker bedah. 

"Kondisi keterbatasan APD diketahui terjadi antara lain di Puskesmas Cempaka Putih, Puskesmas Cililitan, dan Puskesmas Kelurahan Tanjung Priok," kata Direktur Kebijakan CISDI Olivia Herlinda dalam surat elektronik yang diterima Alinea.id, belum lama ini. 

Dari periode Maret hingga Desember 2020, tim mitigasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mencatat sudah ada 363 tenaga medis yang meninggal karena terinfeksi Covid-19. Rinciannya, sebanyak 202 dokter, 15 dokter gigi, dan 146 perawat. 

Mengutip data IDI itu, Ketua Umum Persatuan Perawat Indonesia (PPNI) Harif Fadillah, kebanyakan perawat yang gugur ialah mereka yang bertugas di rumah sakit. Pada posisi kedua, tenaga kesehatan yang bertugas puskesmas. 

Tingginya angka kematian tenaga kesehatan di puskesmas, lanjut Harif, menandakan terbatasnya APD yang tersedia di fasilitas kesehatan tingkat 1 itu.

"Kami berharap pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan dinas kesehatan daerah setempat yang bertanggung jawab terhadap pelayanan puskesmas meningkatkan perlindungan di fasilitas kesehatan tersebut dengan menyediakan alat pelindung diri," kata Harif kepada wartawan, Rabu (16/12). 

Sponsored

Ketersediaan APD tergolong urgen bagi tenaga kesehatan di garda terdepan. Sebagaimana diatur dalam Pedoman Pencegahan Dan Pengendalian Covid-19 yang dipublikasikan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), tenaga kesehatan di rumah sakit dan puskesmas hampir setiap saat diwajibkan mengenakan APD saat bertugas. 

Di ruang pasien yang termasuk dalam ruang rawat inap, petugas kesehatan wajib memakai masker bedah, gaun medis, sarung tangan, dan pelindung mata atau wajah saat melayani pasien. Pengunjung yang hendak masuk ke ruangan pasien Covid-19 cukup mengenakan masker bedah, gaun medis, dan sarung tangan.

Di ruang rawat jalan, tenaga kesehatan yang memeriksa pasien dengan gangguan pernapasan juga diwajibkan mengenakan masker bedah, gaun medis, dan sarung tangan. APD lengkap baru boleh dilepas saat tenaga kesehatan bertugas di bangsal atau ruang transit pasien.

Arif Sujagat (27), salah satu relawan surveilans epidemiologi di RSD Wisma Atlet mengatakan, protokol semacam itu telah diterapkan di tempatnya bekerja. Menurut Arif, saat ini ada tiga zona yang diberlakukan di RSD Wisma Atlet. 

Zona pertama ialah zona hijau atau zona urusan logistik. Kedua, zona kuning yang didesain sebagai ruang istirahat relawan. Terakhir, zona merah yang diperuntukan sebagai ruang isolasi pasien Covid-19. "Hanya kalau ke zona merah, baru kami wajib pakai APD," kata Arif, saat dihubungi, Selasa (24/11).

Arif bertugas dari Senin sampai Minggu sejak pukul 08.30—16.00 WIB. APD dipakai dalam sekali waktu gilir atau sekitar 8 jam. Selama 8 jam ini, dia bertugas mengumpulkan data pribadi pasien dengan target hingga sekitar 100-an pasien.

Arif tidak mengenakan APD di ruang tempat menginapnya bersama 16 orang relawan surveilans epidemiologi dan tracer lainnya. Ia menyebut kualitas perlengkapan APD di RSD Wisma Atlet cukup memadai sebagai bekal perlindungan dalam bertugas. "Belum ada masalah," kata dia. 

Sementara itu, Kepala Subdirektorat Pelayanan Medik dan Keperawatan Kementerian Kesehatan, Nani Hidayanti Widodo, menjelaskan pemerintah telah menetapkan standar prosedur tetap (protap) untuk meminimalisasi penularan virus. Pokok-pokok protap ini mengacu pada dua Keputusan Menteri Kesehatan (KMK). 

Pertama, KMK RI Nomor 38 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Masyarakat di Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Kedua, KMK 1591 Tahun 2020 tentang Protokol di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

“Sudah ada pemisahan antara area layanan yang menangani pasien dengan keluhan Covid-19, dan yang tidak. Jadi, kami pisahkan lebih dahulu. Juga pintu masuk dan keluar berbeda,” kata Nani dalam sebuah seminar daring, Senin (30/11).

Standar penggunaan APD bagi pelaksana layanan medis juga diatur agar tidak malah membebani tenaga kesehatan. Adapun kelas ruang isolasi ditentukan berdasarkan kondisi fisik masing-masing pasien. 

Awasi limbah APD

Manajer Kampanye Perkotaan dan Energi Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Dwi Sawung mengatakan persoalan APD tidak hanya terbatas pada ketersediaannya saja. Menurut dia, pengelolaan limbah APD juga wajib diperhatikan. 

“Belum ada ketentuan disposable (sekali pakai) untuk produk APD. Ini mesti menjadi PR (pekerjaan rumah), bagaimana tanggung jawab produsen APD ke depan,” kata Dwi, saat dihubungi, Rabu (2/12).

Sebagai bentuk tanggung jawab bagi produsen APD, Dwi menganjurkan perlu diatur ketentuan tambahan berupa kewajiban menyediakan tempat pengolahan limbah dari produk yang dihasilkannya. Hal ini disebut juga sebagai extended production responsbility.

Sejauh ini, kata dia, baru ada ketentuan khusus untuk wadah pembuangan limbah jarum suntik. Ia juga mencontohkan jenis sampah elektronik yang sudah disediakan wadah khusus seperti pada beberapa halte bus TransJakarta. 

"Tapi itu masih terbatas juga jumlahnya. Wacana solusi pemerintah untuk limbah, khususnya limbah medis, masih cenderung berupa perlakuan dengan pembakaran," kata dia. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid