sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Penarikan lahan Sukanto Tanoto ditarget rampung Oktober

Penarikan lahan akan dilakukan secara bertahap pada total lahan seluas 46.000 hektare.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Kamis, 19 Sep 2019 18:54 WIB
Penarikan lahan Sukanto Tanoto ditarget rampung Oktober

Pemerintah memastikan lahan untuk lokasi ibu kota baru di Kalimantan Timur, ditarik sepenuhnya dari penguasaan pendiri Royal Golden Eagle (RGE) Sukanto Tanoto. Penarikan lahan diharapkan dapat selesai pada Oktober 2019 mendatang.

"Mudah-mudahan tidak lebih dari sebulan prosesnya," kata Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro di Jakarta, Kamis (19/9).

Hal ini sejalan dengan rencana pembangunan ibu kota baru, yang proses konstruksi tahap awalnya akan dimulai pada akhir 2020. Karena itu, pemerintah harus sudah memastikan lahan yang akan digunakan sebelum itu.

Bambang mengakui lahan yang akan digunakan sebagai lokasi ibu kota baru, masih berstatus konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) untuk PT ITCI Hutani Manunggal (IHM) milik Sukanto Tanoto. Namun dia meyakinkan status tersebut tidak akan menjadi penghalang, karena kepemilikan sah lahan tersebut tetap berada di pemerintah. 

Untuk itu, pemerintah dapat secara langsung menarik kembali penggunaan lahan tersebut. Bappenas telah meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk segera memproses pencabutan tersebut. 

Deputi II Bidang Pengembangan Regional Bappenas Rudi Supriyadi Prawiradinata mengatakan, lahan yang saat ini dikuasai Sukanto Tanoto akan ditarik seluruhnya. Namun prosesnya akan dilakukan secara bertahap.

"Itu semua lahan pemerintah, ada HGU (Hak Guna Usaha), ada konsesi. Kita tarik secara keseluruhan, nanti pelepasannya secara bertahap," kata Rudi di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9).

Pada tahap pertama, pemerintah akan mengambil alih 6.000 hektare lahan yang saat ini dikuasai Sukanto Tanoto. Selanjutnya, penarikan dilakukan terhadap 40.000 hektare lahan.

Sponsored

HGU diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria. Dalam Pasal 28, dijelaskan HGU adalah hak khusus untuk mengusahakan tanah yang bukan miliknya sendiri atas tanah yang dikuasai langsung oleh negara untuk perusahaan pertanian, perikanan, atau peternakan.

Pasal 29 menjelaskan HGU dapat diberikan untuk jangka waktu maksimal 25 tahun. Jangka waktunya dapat meningkat menjadi 35 tahun, untuk perusahaan dengan kebutuhan tertentu, seperti perkebunan sawit yang merupakan tanaman berumur panjang. Setelah jangka waktu habis, perpanjangan HGU dapat dilakukan untuk waktu paling lama 25 tahun.

Di tempat yang sama, Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPR untuk ibu kota, Zainudin Amali, mengatakan setiap lahan negara yang dipakai pengusaha wajib dikembalikan. Dia pun meyakini tak akan ada kendala untuk proses tersebut.

"Saya kira itu tidak jadi masalah, kan itu punya negara, diusahakan kepada pihak swasta. Kapan saja negara membutuhkan, itu bisa diambil," katanya.

Berita Lainnya
×
tekid