close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kejaksaan Agung (Kejagung) tak mengajukan banding vonis Richard Eliezer (Bharada E) dalam kasus pembunuhan Brigadir J. YouTube
icon caption
Kejaksaan Agung (Kejagung) tak mengajukan banding vonis Richard Eliezer (Bharada E) dalam kasus pembunuhan Brigadir J. YouTube
Nasional
Kamis, 16 Februari 2023 16:00

Pengamat apresiasi keputusan Kejagung tak banding vonis Bharada E

Majelis hakim PN Jaksel menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara untuk Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
swipe

Pengamat hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang tidak mengajukan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk terdakwa pembunuhan berencana Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer (Bharada E).

"Ini sebuah putusan yang sudah pada track-nya, menghormati UU (Undang-Undang) Perlindungan Saksi dan Korban, yang mengatur tentang apresiasi terhadap JC (justice collaborator)," ucapnya saat dihubungi Alinea.id, Kamis (16/2).

Majelis hakim sebelumnya menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan untuk Bharada E karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J. Putusan ini jauh di bawah tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), 12 tahun penjara.

Di sisi lain, Bhadara E berstatus sebagai saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator) sejak kasus masih tahap penyidikan. Status justice collaborator diberikan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Fickar memaparkan, penghargaan terhadap justice collaborator adalah perintah UU. Dengan demikian, lembaga yang tidak menghargai status tersebut sama saja melanggar regulasi. Apalagi, justice collaborator bagian dari mekanisme penegakan hukum pidana.

"Karena itu, ia harus menjadi bagian yang tak terpisahkan dari penegakan hukum secara keseluruhan, utamanya hukum pidana," jelasnya.

Selain itu, menurut Fickar, vonis Bharada E telah menenuhi rasa keadilan. "Lagi pula, untuk terdakwa lainnya sudah sesuai bahkan melebihi tuntutan." 

Kuasa hukum Bharada E diketahui tak mengajukan banding atas vonis PN Jaksel tersebut. Pun demikian dengan Kejagung lantaran eks ajudan Ferdy Sambo ini dipandang bersikap kooperatif dalam membongkar kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Richard Pudihang Lumiu yang telah berterus terang, kooperatif dari awal. Itu merupakan contoh dari pelaku umum yang telah membongkar tindak pidana menjadi pertimbangan juga bagi jaksa untuk tidak mengajukan banding," ungkap Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana, beberapa saat lalu.

img
Fatah Hidayat Sidiq
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan