Penunjukan Ketua Komnas HAM periode 2022-2027 akan dilakukan melalui rapat paripurna
Atnike sendiri merupakan anggota Komnas HAM terpilih yang didapuk sebagai Ketua oleh Komisi III DPR RI.

Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) periode 2022-2027, Atnike Nova Sigiro, mengatakan mekanisme penunjukan ketua Komnas HAM akan dilakukan melalui rapat paripurna antara komisioner terpilih. Adapun rapat paripurna internal Komnas HAM rencananya akan digelar pekan depan pada Senin (14/11).
Atnike sendiri merupakan anggota Komnas HAM terpilih yang didapuk sebagai Ketua oleh Komisi III DPR RI.
"Di dalam (rapat) paripurna, kami akan melakukan proses deleberasi (musyawarah) kembali," kata Atnike kepada wartawan usai acara serah terima jabatan di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (11/11).
Disampaikan Atnike, penunjukan dirinya sebagai ketua sebagaimana yang diumumkan DPR telah melalui proses musyawarah dan pertimbangan di antara sembilan anggota terpilih. Menurut dia, ada kemungkinan penunjukan tersebut merupakan inisiatif anggota Dewan saja.
"Apa yang diumumkan DPR sudah melalui proses deleberasi di antara kami, tapi DPR tentu punya tujuan tersendiri untuk mengumumkan itu," ujar dia.
Atnike menjelaskan, dalam Keputusan Presiden tentang pemberhentian dan pengangkatan anggota Komnas HAM juga tidak disebutkan jabatan sebagai Ketua Komnas HAM. Hal itu juga dialami oleh keanggotaan Komnas HAM pada periode sebelumnya.
"Itu memang preseden khusus ya, tetapi di dalam Keppres kami ditunjuknya sebagai komisioner, termasuk yang sebelumnya tidak disebut dia (sebagai ketua). Semua diberhentikan dan diangkat, diresmikan sebagai anggota, bukan sebagai jabatan-jabatannya," papar Atnike.
Ditambahkan Atnike, penunjukan sebagai ketua oleh anggota Dewan bisa jadi dilakukan untuk menghindari polemik penyusunan struktur organisasi di Komnas HAM. Ia menegaskan keputusan final akan diambil melalui proses musyawarah internal bersama para anggota terpilih.
"Saya berusaha mengambil positifnya saja lah, mungkin dengan itu tidak banyak terjadi polemik dalam proses penyusunan struktur. Tapi, semuanya itu akan melalui proses deleberasi kembali, jadi di antara kami bersembilan pada saat paripurna," pungkasnya.

Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIB
Menutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIB
Segudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIB
Ikut tarkam hingga buka warkop: Nasib pemain muda setelah Liga 2 bubar
Senin, 30 Jan 2023 18:08 WIB
Darurat sampah saset: Produk murah dengan konsekuensi mahal
Minggu, 29 Jan 2023 08:28 WIB