sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Penyelundupan sabu ke lapas kembali digagalkan

Penemuan bermula saat salah seorang pengunjung berinisial Y menitipkan makanan kepada petugas.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Selasa, 03 Nov 2020 10:52 WIB
Penyelundupan sabu ke lapas kembali digagalkan

Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Dharmasraya, Sumatera Barat, menggagalkan upaya penyelundupan lebih dari dua paket barang terlarang diduga sabu, Senin (2/11). Tindakan smokel tersebut dilakukan oleh pengunjung.

“Petugas kami di Lapas Dharmasraya berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba oleh pengunjung. Sudah diamankan dan tindak lanjuti,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Barat Budi Argap Situngkir, secara tertulis, Selasa (3/11).

Penemuan bermula saat salah seorang pengunjung berinisial Y menitipkan makanan kepada petugas sekitar pukul 13.00 WIB. Ketika petugas menggeledah pengunjung dan barang bawaan sesuai prosedur dan protokol Covid-19, Y tidak menunjukkan gelagat mencurigakan.

Namun, sesaat usai penggeledahan, pengunjung tersebut terlihat menyelipkan bungkusan rokok kepada salah satu narapidana tamping yang menimbulkan kecurigaan. Setelahnya, ditemukan lebih dari dua paket sabu dari Y oleh petugas Penjaga Pintu Utama.

"Petugas kami langsung sigap mengamankan pengunjung dan narapidana tersebut serta melaporkan ke kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan dan kepala Lembaga Pemasyarakatan,” ucapnya.

Lebih lanjut, Budi mengatakan pihak lapas langsung menindaklanjuti dan berkoordinasi dengan Satuan Narkoba Polres Dharmasraya.

“Langsung kami laporkan dan serahkan tersangka dan barang bukti ke Polres Dharmasraya. Kami terus bersinergi dan meningkatkan pengamanan sebagai komitmen memberantas narkoba di dalam lapas,” tutup Budi.

Sebelumnya, petugas Lapas Kelas IIB Sampit, Kalimantan Tengah, juga menggagalkan penyelundupan barang terlarang diduga narkotika jenis sabu, Minggu (1/11). Hal itu dibenarkan Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkum HAM, Rika Aprianti.

Sponsored

Rika menjelaskan, narkotika tersebut ditemukan dalam kaleng cat dan makanan yang dibawa oleh pengunjung berinisial N. Barang itu ditujukan kepada salah satu narapidana berinisial S.

“Modus melalui barang yang dibawa pengunjung sudah sangat sering terjadi sehingga petugas kami semakin hari semakin ketat dalam memeriksa barang dari luar sebagai langkah deteksi dini,” kata Rika dalam keterangannya.

Berita Lainnya
×
tekid