sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Perdalam kasus mafia migas, KPK panggil 6 saksi

Penyidik tengah fokus untuk menelusuri aliran dana dalam transaksi rekening lintas negara terkait kasus di PT Pertamina Energy Service Pte.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Kamis, 09 Apr 2020 10:45 WIB
Perdalam kasus mafia migas, KPK panggil 6 saksi

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memanggil enam saksi untuk diperiksa terkait kasus dugaan suap perdagangan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Energy Service Pte Ltd. atau PT PES.

Keenamnya adalah, eks pegawai PT Sucofido Agus Bayuwinarno, seorang ibu rumah tangga bernama Feria Widiarti, dan intership pada Fungsi Legal PT Pertamina (Persero) Fitry Hillary Michiko.

Kemudian seorang pegawai Bank Indonesia bernama Pungky Purnomo Wibowo, pegawai YNM Edukasi Indonesia, Yusnita, dan Direktur PT Indika Multimedia Holding Kristuadji Legopranowo.

"Keenamnya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BTO (Bambang Irianto)," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Kamis (8/4).

Belum diketahui apa yang akan menjadi fokus pemeriksaan itu. Namun, penyidik tengah fokus untuk menelusuri aliran dana dalam transaksi rekening lintas negara terkait kasus tersebut.

Penelusuran itu dilakukan melalui keterangan Gede Aditya Rismawan Putra selaku Direktur PT Malika Energi Persada (MEP) yang diperiksa Rabu (11/12/2019).

Pada perkaranya, Bambang diduga kuat pernah melakukan perbantuan untuk mengamankan jatah alokasi kargo Kernel Oil dalam tender pengadaan atau penjualan minyak mentah atau produk kilang, saat menjabat sebagai Vice President Marketing PES.

Bambang diduga telah menerima uang sekitar US$2,9 juta dari Kernel Oil lantaran telah membantu kegiatan perdagangan produk kilang dan minyak mentah kepada PES atau PT Pertamina (Persero) di Singapura dan pengiriman kargo.

Sponsored

Uang itu dikirim melalui rekening perusahaannya Siam Group Holding Ltd. pada medio 2010 hingga 2013. Perusahaan itu berbadan hukum di British Virgin Island.

Atas perbuatannya, KPK menyangkakan Bambang melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berita Lainnya
×
tekid