sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Perpres 10/2021 akan batasi peredaran miras ilegal

Menurut Hendrawan, pemerintah tentu punya pertimbangan ketika menetapkan investasi industri miras bisa di empat provinsi itu.

Achmad Rizki
Achmad Rizki Selasa, 02 Mar 2021 07:16 WIB
Perpres 10/2021 akan batasi peredaran miras ilegal

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang juga mengatur investasi industri minuman keras (miras) sebenarnya memiliki tujuan baik. Aturan tersebut akan membatasi peredaran miras ilegal.

Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno mengatakan, wajar kalau perpres ini menuai polemik. 

"Barangnya saja jadi perdebatan, apalagi perpresnya. Tetapi kalau kita lihat dengan kacamata positif, tujuannya justru untuk membatasi gerak dari produk miras ilegal yang sudah memakan banyak jiwa," kata Hendrawan dihubungi wartawan, Senin (1/3/2021).

Menurut dia, dengan peraturan ini pemerintah ingin mempertegas rambu-rambunya peredaran miras ilegal. Dalam Perpres 10/2021 tersebut diatur izin investasi industri miras dibuka di empat daerah, yakni Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua. 

Hendrawan mengatakan, pemerintah tentu punya pertimbangan ketika menetapkan investasi industri miras bisa di empat provinsi itu.

"Itu mengaitkan dengan kondisi masyarakat lokal, karena di empat daerah itu akseptabilitasnya tinggi. Sudah banyak minuman-minuman tradisional yang beredar di daerah-daerah itu," jelas Hendrawan.

Hendrawan mengatakan, izin investasi miras akan bergantung pada kepala daerah. Meskipun investasi miras dibuka, tetapi rambu-rambunya tetap harus ditegakan, pengawasannya betul-betul tanpa kompromi.

Dia pun kembali menegaskan bahwa perpres itu sebenarnya positif agar proses produksi, distribusi dan penggunaannya dapat diatur dengan baik. Kata dia, perpres itu menjadi dasar menegakkan penyelenggaraan pengawasan yang kuat. "Tidak lagi bermain di bidang abu-abu," tegas Hendrawan.

Sponsored

Jauh sebelum ada Perpres Nomor 10 Tahun 2021, Pemprov DKI Jakarta sudah memiliki saham di perusahaan miras.  Sejak 1970, Pemprov DKI memiliki saham di PT Delta Djakarta Tbk, produsen bir. Saat itu, DKI memiliki saham sebesar 35%. Namun sejak 2015, saham Pemprov di PT Delta tersisa 26,25%.

Penjualan seluruh saham Pemprov DKI di PT Delta termasuk salah satu janji politik Gubernur Anies Baswedan. Empat tahun ia menjabat, janji itu tidak kunjung terealisasi.

Berita Lainnya
×
tekid