sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Perubahan fungsi polsek, Bhabinkamtibmas masih kurang merata

Polri akui masih kekurangan Bhabinkamtibmas yang ditargetkan ada di tiap desa.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Senin, 17 Mei 2021 21:23 WIB
Perubahan fungsi polsek, Bhabinkamtibmas masih kurang merata

Polri mengklaim kekurangan personel Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) di saat fungsi polsek sebagai pengayom telah berjalan. Padahal, Polri mentargetkan satu desa satu Bhabinkamtibmas.

"Memang belum semua desa sekarang ada Bhabinkamtibmas," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Polisi Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/5).

Argo menjelaskan, saat ini terdapat 42.000 personel Bhabinkamtibmas di seluruh Indonesia.

Argo menuturkan, jumlah tersebut akan ditambah untuk memenuhi penempatan Bhabinkamtibmas sesuai desa yang ada di Indonesia. Namun, penambahan terus dilakukn setiap tahunnya.

"Pada tahun 2021 ini, kami sudah meningkatkan ada tambahan dari tahun sebelumnya, yaitu ada 873 Bhabinkamtibmas baru nanti," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat edaran bernomor Kep/613/III/2021 yang mengatur 1.062 polsek tidak lagi menangani proses penyidikan tindak pidana. Program tersebut, menjadi satu dari sederet prioritas kerja Sigit di 100 hari kerjanya yang jatuh pada 8 Mei 2021. 

Sigit dalam keterangan resminya pada 31 Maret 2021 lalu menyatakan program itu adalah bentuk penataan ulang kelembagaan dan penguatan fungsi polsek hingga polres.

Perubahan fungsi polsek sendiri dipastikannya sudah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang kepolisian. Kemudian, Peraturan Presidrn Nomor 52 Tahun 2010 susunan organisasi dan tata kerja kepolisian yanng telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2017.

Sponsored

Polsek yang tidak lagi dapat menangani proses penyidikan kini memiliki fungsi utama memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Proses penyidikan, sepenuhnya akan ditangani di tingkat Polres.

Berita Lainnya
×
tekid