sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Petugas imigrasi Bali terancam sanksi usai peras wisatawan Nepal

Kasus pemerasan tersebut penanganannya diserahkan ke Kantor Wilayah Imigrasi Bali.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Selasa, 30 Apr 2019 15:58 WIB
Petugas imigrasi Bali terancam sanksi usai peras wisatawan Nepal

Petugas imigrasi Bali yang dilaporkan memeras wisatawan asal Nepal terancam bakal mendapatkan sanksi. Hal tersebut dikatakan Direktur Jenderal Imigrasi, Ronnie F. Sompie, ketika ditanya mengenai kasus tersebut.

Ronnie menjelaskan, informasi yang didapat pihaknya korban pemerasan oleh petugas imigrasi Bali sebanyak 10 wisatawan. Saat ini, kasus tersebut masih dalam pemeriksaan dan penanganannya diserahkan oleh Kantor Wilayah Imigrasi Bali.

Ronnie mengaku, dirinya hingga saat ini belum mendapat laporan detil mengenai penanganan kasus tersebut. Dia hanya menyampaikan akan segera mengecek hasil pemeriksaan yang kini masih berjalan.

“Saya belum dapat laporannya. Jadi mereka sedang diperiksa. Hari ini akan saya cek hasil pemeriksaannya,” kata Ronnie di Kantor Komnas HAM, Jakarta pada Selasa, (30/4).

Ronnie menegaskan, pihaknya tidak akan segan-segan untuk memberikan sanksi terhadap pegawai imigrasi Bali yang terbukti melakukan perbuatan pemerasan tersebut. Sanksi itu sudah tertuang dan diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Ada kategori sanksi yang diberikan pada pegawai secara internal, yaitu mengacu pada Peraturan Pemenrintah (PP) Nomor 53 itu menjadi dasar. Tetapi, kalau perbuatan itu berbentuk pidana, lain lagi,” ucap Ronnie.

Pemberian sanksi itu akan merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Pasal 7, di mana terdapat tingkat hukuman bagi PNS yang melanggar kedisiplinan di antaranya hukuman disiplin ringan, sedang, dan berat.

Meski begitu, mantan Kapolda Bali itu mengaku akan menyerahkan pemberian sanksi tersebut pada Inspektur Jendral Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Sponsored

"PP 53 menjadi dasar (pemberian sanksi) dan itu saya serahkan kepada inspektur jendral untuk menyelesaikan kasus-kasus internal. Kami hanya penanganan awal ya," ujar Ronnie.

Seperti diketahui, agen tour and travel Samsara Holidays Pvt Ltd dalam surat terbukanya, menyebut sebanyak 10 wisatawan asing asal Nepal diduga diperas oleh oknum petugas imigrasi Bali.

Managing Director Samsara Holidays Pvt Ltd, Ramesh Parajuli, menjelaskan awalnya mereka mengirimkan 20 orang ke Bali dari Nepal melalui Malaysia. Mereka melakukan perjalanan ke Pulau Dewata menggunakan maskapai Malaysia Airlines dengan kode penerbangan MH170.

Saat tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk mengantre di konter imigrasi, seorang oknum berseragam pakaian imigrasi menghampiri 10 orang WNA asal Nepal itu. Petugas tersebut menanyakan serta mengumpulkan paspor mereka.

Kemudian petugas Imigrasi tersebut diduga meminta uang sebesar USD200 per orang. Namun, mereka menolaknya. Karena penolakan itu, oknum petugas imigrasi tersebut melakukan tindak kekerasan terhadap WNA Nepal.

Para wisatawan itu pun akhirnya memberikan uang USD100 per orang ke oknum petugas imigrasi tersebut. Usai diberikan uang, para WNA diperbolehkan keluar ruangan.

Adapun 10 wisatawan tersebut Dikshya Adhikari, Gita Devi Dhakal, Kamal Raj Paudyal, Navaraj Dhungana, Phanindra Poudel, Ram Prasad Pandey, Shiva Atreya, Shiva Kumar Pangeni, Kamal Raj Bhandari, dan Yaman Bhusal.

Berita Lainnya
×
tekid