sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Menyusul NU dan Muhammadiyah, PGRI mundur dari POP Kemendikbud

Unifah menilai, kriteria pemilihan dan penetapan peserta program organisasi penggerak tidak jelas.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Jumat, 24 Jul 2020 13:17 WIB
Menyusul NU dan Muhammadiyah, PGRI mundur dari POP Kemendikbud

Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menarik diri dari Program Organisasi Penggerak (POP) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Penarikan dilakukan dilakukan setelah rapat koordinasi pengurus PGRI seluruh provinsi.

Ketua Umum Pengurus Besar PGRI, Unifah Rosyidi menyatakan, mundurnya PGRI karena kriteria pemilihan dan penetap POP tidak jelas. Dengan mempertimbangkan beberapa hal, menyerap aspirasi dari anggota dan pengurus dari daerah, dan pihak-pihak terkait pada hari Kamis (23/7),  memutuskan untuk tidak bergabung dalam POP Kemendikbud.

"PGRI menganggap, dana POP sebaiknya dialokasikan untuk membantu siswa, guru/honorer, penyedia infrastruktur di daerah 3 T (terdepan, terluar, dan tertinggal) demi menunjang pembelajaran jarak jauh (PJJ)," kata Unifah Rosyidi, dalam keterangan tertulis, Jumat (24/7).

Karena itu, PGRI memandang, perlunya kehati-hatian dan pertanggungjawaban dalam penggunaan POP. Maka, pelaksanaannya yang sangat singkat bakal tidak efektif, tidak efisien, dan berpotensi berakibat buruk di kemudian hari.

Unifah menilai, kriteria pemilihan dan penetapan peserta program organisasi penggerak tidak jelas. Padahal, perlu prioritas untuk upaya meningkatkan kompetensi dan kinerja guru melalui penataan pengembangan dan mekanisme keprofesian guru berkelanjutan.

"PGRI tetap akan mendukung pemerintah memajukan pendidikan nasional. PGRI berharap, Kemendikbud memberikan perhatian serius terhadap pemenuhan kekosongan guru akibat ketiadaan rekrutimen selama 10 tahun terakhir," bebernya.

Selain itu, memprioritaskan penuntasan penerbitan SK Guru Honorer yang telah lulus seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) sejak awal 2019.

Dia menegaskan, PGRI juga meminta pemerintah membuka rekruitmen guru baru dengan memberikan kesempatan kepada honorer yang telah memenuhi syarat. "Memperhatikan, kesejahteraan honorer yang selama ini mengisi kekurangan guru dan sangat terdampak di era pandemi Covid-19," ucap dia.

Sponsored

Sebelumnya, (22/7) Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Pimpinan Pusat Muhammadiyah mundur dari program POP. Keputusan mundur, karena pemilihan organisasi masyarakat dan pendidikan yang ditetapkan lolos evaluasi proposal sangat tidak jelas dan tidak transparan.

Di hari yang sama, Lembaga Pendidikan (LP) Ma’arif Nahdlatul Ulama (NU), juga memutuskan untuk mundur dari POP Kemendikbud ini. Alasan mundur juga karena hasil seleksi calon organisasi penggerak tidak mencerminkan konsep dan kriteria yang jelas. 

Sehingga, tiada pembeda dan klasifikasi antara lembaga corporate social responsibility (CSR) dengan lembaga masyarakat yang layak dan berhak mendapatkan bantuan dari pemerintah.

Progam POP diluncurkan Kemendikbud, dengan tujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan melalui penguatan guru dan kepala sekolah. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kemendikbud merupakan dasar hukum POP.

Berita Lainnya
×
tekid