sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Advokat sebut persoalan KPK bukan regulasi, tapi karakter pimpinannya

KPK di mata salah satu advokat gagal mengeksekusi beberapa kewenangan yang sangat eksklusif.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Selasa, 05 Nov 2019 13:36 WIB
Advokat sebut persoalan KPK bukan regulasi, tapi karakter pimpinannya

Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) atas UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK dinilai advokat konstitusional. 

Advokat Peradi Petrus Selestinus menilai, berkaca pada kondisi saat ini, pemberantasan korupsi tidak berada dalam kondisi kekosongan hukum atau hukumnya tidak memadai.

Sejak terjadinya revisi UU KPK hingga pengesahannya menjadi UU No. 16 Tahun 2019, tidak ada kondisi bahaya atau dinilai genting. Sesuai UUD 1945 UU No. 12 Tahun 2011 dan syarat sesuai Putusan MK No. 138/PUU/VII/2009. 

Petrus justru mengkritik KPK yang terkesan seakan-akan dalam jangka itu lembaga antirasuah sukses besar memberantas korupsi, karena berhasil memenjarakan sejumlah pejabat tinggi negara dari: anggota DPR, DPD, MK, MA, BPK, Kejaksaan hingga Polri.

"Namun kondisi yang dianggap sukses itu tidak berefek membuat Polri dan Kejaksaan berfungsi secara efektif dan efisien dalam memberantas korupsi. Sebagaimana tujuan lahirnya KPK," kata mantan Komisioner Komisi Pemeriksa Keuangan Penyelenggara Negara (KPKPN).

Petrus bahkan menyebut banyak kewenangan KPK yang gagal dieksekusi oleh pimpinan KPK sendiri selama 15 tahun. Terutama wewenang KPK bidang pencegahan lumpuh, KPK lebih memilih jalan pintas yaitu melakukan operasi tangkap tangan (OTT), secara tebang pilih bergantung kepada siapa yang mau disadap.

"Artinya banyak sekali pelaku suap tetapi yang di OTT hanya mereka yang disadap. Sedangkan kasus korupsi besar dibalik suap yang di OTT tidak tersentuh," jelas dia.

Dia menambahkan, beberapa wewenang ekslusif yang dimiliki KPK seperti: wewenang melakukan pembuktian terbalik selama penyidikan dan penuntutan. Kemudian, kewenangan ambil alih penyidikan dan penuntutan, supervisi, monitor, koordinasi, kewenangan memeriksa LHKPN, kewenangan membangun sistem pemberantasan korupsi yang lebih baik. 

Sponsored

Namun tidak semua kewenangan itu dieksekusi kecuali hanya penindakan itu pun lebih fokus kepada OTT.

"Dengan demikian kekurangan KPK sesungguhnya bukan pada persoalan regulasi. Tetapi karakter penyelenggaraan kekuasaan KPK yaitu pada tingkat pimpinan KPK yang lemah dan rendah nyali. Buktinya dengan beberapa wewenang superbody sekali pun, KPK gagal mengeksekusi beberapa kewenangannya yang sangat eksklusif itu," pungkas Petrus. 
 

Berita Lainnya
×
tekid