sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

PKS minta pemerintah tindak tegas kartel minyak goreng

Pemerintah harus mengawasi rantai distribusi CPO dan minyak goreng ini untuk mengevaluasi efektivitas kebijakan DMO tersebut.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Senin, 07 Feb 2022 13:32 WIB
PKS minta pemerintah tindak tegas kartel minyak goreng

Anggota Komisi VII DPR Mulyanto meminta pemerintah membentuk tim pengawas pelaksanaan domestic market obligation (DMO) komoditas crude palm oil (CPO), sekaligus menindak perusahaan CPO dan minyak goreng yang terbukti terlibat kartel. Menurutnya, pemerintah tidak segan menindak siapapun yang terbukti mengacaukan sistem produksi dan distribusi minyak goreng.

"Tim terdiri dari Kementerian terkait, Kepolisian dan Kejaksaan. Tim ini harus kuat karena berhadapan dengan kartel yang ditenggarai mempunyai jaringan luas," ujar Mulyanto kepada wartawan di Jakarta, Senin (7/2).

Mulyanto menegaskan, saat ini terdapat banyak laporan masyarakat perihal sulitnya mendapatkan minyak goreng di pasaran. Kata dia, pemerintah harus mengawasi rantai distribusi CPO dan minyak goreng ini untuk mengevaluasi efektivitas kebijakan DMO tersebut.

Dia menambahkan, berkaca dari pengalaman DMO batubara, pemerintah juga perlu melakukan evaluasi bulanan dan penerapan denda fee kompensasi yang signifikan bagi pengusaha nakal. Bahkan bila perlu dijatuhkan sanksi tegas berupa pencabutan izin ekspor atau izin produksi.

"DMO ini kan sebentuk sharing the pain dari para pengusaha sawit yang selama ini menikmati untung dari CPO untuk pembangunan nasional termasuk ketahanan energi," ujarnya.

Kebijakan ini, sambung politisi PKS ini, diharapkan dapat menjaga kuota CPO untuk memenuhi kebutuhan pasar minyak goreng dan biofuel domestik secara bersama-sama. "Apalagi kita telah berkomitmen untuk terus mengembangkan biofuel dalam rangka menekan impor BBM, reduksi karbon dan mengurangi defisit transaksi berjalan," ungkap Mulyanto.

Menurut Mulyanto, kompetisi antara bahan bakar (biofuel) dan bahan makanan (minyak goreng) terhadap CPO ini dapat dicegah dengan kebijakan DMO ini. Apalagi kedua komoditas tersebut sangat dibutuhkan oleh masyarakat yang harganya harus dijaga stabil.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan kebijakan DMO dan DPO bagi eksportir crude palm oil (CPO). Melalui aturan DMO yang dikeluarkan Kemendag, produsen yang melakukan ekspor CPO diwajibkan memasok 20% kuota ekspornya untuk kebutuhan dalam negeri.  

Sponsored

Sementara, aturan DPO menerapkan harga jual CPO di dalam negeri sebesar Rp9.300 per kilogram dan Rp10.300 per liter untuk olein.  

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, mengatakan aturan DMO dan DPO CPO tidak mengganggu kegiatan ekspor CPO ke luar negeri, melainkan untuk mengamankan stok minyak goreng di dalam negeri.

Berita Lainnya
×
tekid