sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Plh Dirjen Minerba tak penuhi panggilan KPK terkait kasus tukin Kementerian ESDM

Berdasarkan perkembangan terakhir, ada 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi tukin di Kementerian ESDM 2020-2022.

Gempita Surya
Gempita Surya Jumat, 31 Mar 2023 16:33 WIB
 Plh Dirjen Minerba tak penuhi panggilan KPK terkait kasus tukin Kementerian ESDM

Pelaksana harian (Plh) Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Muhamad Idris Froyo Sihite, absen dari pemeriksaan KPK. Tim penyidik sejatinya menjadwalkan pemanggilan Idris pada Kamis (30/3) untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Pemeriksaan itu terkait dengan kasus dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) pegawai di Kementerian ESDM.

"Saksi tidak hadir, dan informasi yang kami terima hingga saat ini belum ada konfirmasi apa pun pada tim penyidik terkait alasan ketidakhadiran yang bersangkutan," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan resmi, Jumat (31/3).

Ali bilang, penyidik akan segera menjadwalkan ulang pemanggilan Idris. Idris diminta bersikap kooperatif untuk memenuhi panggilan kedua dari penyidik.

"Penjadwalan ulang akan segera disiapkan, dan KPK berharap agar yang bersangkutan kooperatif hadir penuhi panggilan tim penyidik," ujar Ali.

Sementara itu, Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan Idris absen dari panggilan tim penyidik KPK lantaran sakit. Namun, ia menekankan agar Idris datang memenuhi panggilan KPK.

"Kalau dari Sekjen itu dia sakit. Tapi dia harus datang," kata Arifin di Jakarta, Jumat (31/3).

Arifin mengatakan pihaknya belum mengetahui jadwal pemanggilan berikutnya untuk Idris. Selain itu, ia mengaku belum secara resmi menerima informasi soal para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Sponsored

"Yang di media itu sudah diumumkan, tapi memang secara resmi kita belum terima (informasi). Memang yang diumumkan itu terkait dengan manipulasi tukin yang ditemukan," ujar dia.

Berdasarkan perkembangan terakhir, ada 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi tukin di Kementerian ESDM 2020-2022. Para tersangka diduga merupakan orang-orang di bagian keuangan yang bersekongkol untuk memanipulasi besaran angka tukin dengan modus salah ketik.

Pengusutan perkara ini berawal dari aduan masyarakat kepada KPK, yang ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Status kasus ini sudah masuk tahap penyidikan seiring adanya dua alat bukti.

Perbuatan para tersangka diduga merugikan negara hingga angka miliaran rupiah. Uang korupsi itu diduga digunakan untuk berbagai kepentingan, antara lain keperluan pribadi, pembelian aset, hingga dalam rangka pemenuhan proses pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Di sisi lain, tim penyidik telah melakukan upaya paksa penggeledahan di sejumlah lokasi terkait perkara ini. Mulai dari kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba), kantor pusat Kementerian ESDM, hingga kediaman para tersangka.

Ada pun dari hasil penggeledahan di sejumlah lokasi, penyidik menemukan dan mengamankan antara lain berupa dokumen yang menerangkan aliran dana dan dugaan pencairan fiktif tukin pegawai Kementerian ESDM, hingga uang senilai Rp1,3 miliar. Temuan ini masih didalami lebih lanjut oleh penyidik.

Berita Lainnya
×
tekid