close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), walikota dan para bupati  melaksanakan rapat koordinasi (rakor) dengan Pemda Provinsi Lampung guna membahas  perkembangan dan tindak lanjut penanganan Covid-1
icon caption
Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), walikota dan para bupati melaksanakan rapat koordinasi (rakor) dengan Pemda Provinsi Lampung guna membahas perkembangan dan tindak lanjut penanganan Covid-1
Nasional
Selasa, 06 Juli 2021 22:37

Polda Lampung lakukan penyekatan di Pelabuhan Bakauheni

apabila ada masyarakat yang hendak menuju Pulau Jawa maka akan diputarbalikan. Penyekatan itu pun sudah berlaku Selasa (6/7).
swipe

Polda Lampung memberlakukan penyekatan di Pelabuhan Bakauheni, demi membantu efektivitas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat Jawa-Bali.

Kapolda Lampung Irjen Hendro Sugiatno mengatakan, pembatasan itu bertujuan mengurangi laju mobilitas masyarakat menuju Pulau Jawa. Namun, dia memastikan tidak ada pemberlakuan PPKM darurat di Lampung.

“Pelabuhan Bakauheni merupakan titik sentral dalam pelaksanaan PPKM darurat yang diberlakukan di Pulau Jawa dan Bali,” katanya dalam keterangan resmi, Selasa (6/7).

Dia menuturkan, apabila ada masyarakat yang hendak menuju Pulau Jawa maka akan diputarbalikan. Penyekatan itu pun sudah berlaku hari ini (6/7).

"Kami mengurangi mobilitas pergerakan masyarakat yang akan ke Jakarta dan jangan ada kegiatan rapid tes di pelabuhan Bakauheni untuk pemgendara yang akan melakukan perjalanan ke Jakarta", ujar Hendro.

Dijelaskannya, petugas nantinya akan melakukan pengecekan setifikat vaksin dan surat keterangan negatif antigen yang berlaku maksimal 1x24 jam atau hasil tes PCR dengan masa berlaku maksimal 2x24 jam. Kendati demikian, penyekatan dikecualikan terhadap angkutan logistik dan sejenisnya. 

Berikut syarat penyeberangan laut dari dan ke pulau Jawa mulai tanggal 5-20 Juli 2021 :

1. Menunjukan hasil negatif tes PCR (2x24 jam) atau Antigen (1x24 jam)

2. Menunjukkan kartu/sertifikat vaksin (minimal vaksin pertama)

3. GeNose test tidak diberlakukan.

4. Penumpang berkepentingan khusus yang belum di vaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis dapat menggunakan RT-PCR atau Antigen 

5. Penumpang di wajibkan mengisi e-Hac Indonesia.

6. Pengemudi dan pembantu pengemudi logistik tidak wajib menunjukan kartu/sertifikat vaksin pertama, namun tetap wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR (2x24 jam) atau Antigen (1x24 jam) 
 

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan