sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polda Metro bongkar rekrutmen fiktif karyawan PT KAI

Para pelaku mengantongi uang sampai Rp143 juta dari hasil menipu.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Senin, 23 Des 2019 13:14 WIB
Polda Metro bongkar rekrutmen fiktif karyawan PT KAI

Polda Metro Jaya membongkar kasus rekrutmen fiktif karyawan PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang merugikan sebanyak 43 korban. Dalam kasus ini, polisi menangkap dua pelaku yang berkomplot melakukan kejahatan tersebut. 

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan dua pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial FTS yang masih berusia 25 tahun. Kemudian pelaku inisial IL berusia 53 tahun. Keduanya terbukti melakukan penipuan dengan modus rekrutmen karyawan PT KAI.

“Pelaku FTS merupakan otak dari penipuan tersebut, sedangkan IL berperan membantu segala aksi FTS,” kata Yusri Yunus di Jakarta pada Senin (23/12).

Yusri menjelaskan, penyidik Polda Metro Jaya mulai mengusut kasus ini setelah menerima laporan dari 19 korban penipuan kedua tersangka. Kepada para korban, pelaku mengiming-imingi sejumlah jabatan seperti sekretaris, operator, dan kepala stasiun. 

"Kasus ini berawal dari FTS yang mencatut nama tiga pejabat PT KAI dan membuat grup Whatsapp, lalu menarik korban untuk menjadi pegawai PT KAI," kata Yusri. 

Kedua pelaku mencatut nama seorang Direksi, HRD, dan Vice President PT KAI. Kemudian setiap korban yang ingin menjadi karyawan PT KAI melalui para tersangka, diwajibkan membayar uang berkisar Rp1,5 juta sampai Rp4 juta.

Para korban pun tergiur karena tertarik dengan sejumlah fasilitas yang dijanjikan pelaku seperti rumah dinas, kendaraan operasional, tunjangan, dan posisi yang ditawarkan. Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, mereka telah melakukan hal tersebut sejak Agustus 2019. “Jumlah korban yang tercatat sampai saat ini mencapai 43 orang," ujar Yusri.

Dari puluhan korban tersebut, kedua pelaku memperoleh keuntungan sebesar Rp140 juta. Kepada penyidik, keduanya mengaku menghabiskan uang hasil penipuan tersebut untuk berfoya-foya.

Sponsored

Dari penangkapan kedua pelaku, penyidik menyita barang bukti berupa tiga telepon genggam, formulir yang dibuat tersangka, dan id palsu PT KAI. Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman 4 sampai 5 tahun penjara.

Berita Lainnya
×
tekid