Polisi akan tertibkan para pengguna pelat khusus
Pelanggaran yang kerap ditemukan meliputi penggandaan pelat kendaraan khusus atau rahasia.

Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo, memerintahkan adanya penindakan terhadap para pengguna pelat khusus ataupun rahasia. Agar, penindakan tegas dilakukan kepada semua pihak tanpa pandang bulu.
Terkait hal itu, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Irjen Firman Shantyabudi mengatakan, perintah itu telah disampaikan kepada jajarannya. Hal itu juga disampaikan Kapolri dalam Rakernis Korlantas.
“Bapak Kapolri tadi berpesan agar tetap melakukan pemeriksaan dan penindakan. Jika ditemukan pelanggaran di jalan, STNK dan TNKB khusus atau rahasia bukan alasan pembenar untuk melanggar lalu lintas,” kata Firman dalam keterangan, Rabu (15/3).
Firman ingin memastikan penertiban dengan tegas akan dilakukan, sesuai arahan Kapolri. Menurutnya, penertiban akan dilakukan juga mengingat banyak kendaraan dengan nomor kendaraan khusus atau rahasia yang ternyata tidak sesuai dengan peruntukannya.
Tak dipungkiri, pelanggaran yang kerap ditemukan meliputi penggandaan pelat kendaraan khusus atau rahasia. Selain itu terdapat pula penggunaan strobondan beberapa pelanggaran lalu lintas lainnya.
"Beberapa yang telah ditindak mengaku menghindari ETLE," ujarnya.
Maka dari itu, pihaknya telah menghentikan penggunaan nomor pelat tersebut. Berbagai pelanggaran itu menjadi penyebab pemberhentiannya.
“Untuk menertibkan itu, kami juga sudah menghentikan penerbitan atau perpanjangan pelat nomor khusus/rahasia dan mensosialisasikannya,” katanya menjelaskan.

Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIB
Menutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIB
Segudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIB
Benarkah thrifting mengancam bisnis lokal?
Senin, 20 Mar 2023 18:55 WIB
Penguatan LHKPN dan RUU PA: Efektif jerat pejabat korup?
Sabtu, 18 Mar 2023 14:52 WIB