sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polisi bongkar sindikat produsen liquid vape mengandung ekstasi

18 orang anggota sindikat telah ditangkap dengan satu orang lainnya buron.

Rakhmad Hidayatulloh Permana
Rakhmad Hidayatulloh Permana Kamis, 08 Nov 2018 15:04 WIB
Polisi bongkar sindikat produsen liquid vape mengandung ekstasi

Polra Metro Jaya membongkar sindikat narkotika yang merupakan produsen cairan rokok elektrik atau liquid vape yang mengandung ekstasi. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, sindikat ini bernama 'Reborn Cartel' yang bermarkas di Jl. Janur Elok VII Blok QH5 No. 12 Kelapa Gading Jakarta Utara.

"Awalnya tim mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa sedang marak perdagangan narkotika jenis liquid vape via sosmed, sehingga tim melakukan pendalaman dengan cara memesan liquid vape dengan pembayaran M-banking tujuan rekening atas nama tersangka ER," kata Argo Yuwono di markas Reborn Cartel, Kamis (8/11).

Dia menjelaskan, operasi ini dilakukan Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya sejak 9 Oktober 2018 hingga 2 November 2018. Kemudian, Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Puslabfor Polri dan LP Cipinang, untuk melakukan penggeledahan di Kelapa Gading.

Dari hasil penggeledahan ini, polisi berhasil membekuk 18 orang tersangka. Mereka adalah ER, DIL (23 tahun), AR (18), AG, KIM (21), TM (21), SEP (22), BUS (26), DAN (28), BR (21), VIK (20), DW (25), DK (24) dan AD (27).

Sedangkan empat orang lainnya merupakan tahanan BNN, yaitu COK (35 tahun), HAM (20 tahun), VIN (26 tahun) dan TY (28 tahun). 

Menurut Argo, TY menjadi dalang sindikat ini, dan mengendalikannya dari tahanan. Dia menjadi inisiator dari proses produksi vape liquid narkotika ini. 

Selain itu, masih ada satu tersangka berinisial GUN yang masih buron. Polisi masih melakukan pengejaran untuk menangkap GUN. 

Argo mengatakan, saat melakukan penggeledahan di markas Reborn Cartel, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya adalah 10 botol kecil merk Illusion berisi cairan liquid Vape, helm ojek online, buku tabungan, kartu identitas, alat-alat laboratorium, satu unit mobil Avanza berisi produk siap jual, satu unit mobil BMW Silver, dan satu unit mobil BMW Hitam. 

Sponsored

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2, juncto pasal 132 ayat 1 Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Para tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun. 

Berita Lainnya
×
tekid