sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polisi dinilai sengaja tak hadir hindari praperadilan Surya Anta 

Mengingat peraturan Kabareskrim Nomor 3 Tahun 2014, Polda Metro Jaya seharusnya hadiri sidang praperadilan.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Senin, 25 Nov 2019 16:59 WIB
Polisi dinilai sengaja tak hadir hindari praperadilan Surya Anta 

Tim Advokasi Papua, Tigor Hutapea, menilai pihak Polda Metro Jaya sengaja tak menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk kali kedua terkait kasus yang menjerat Surya Anta dan lima aktivis Papua lainnya. Menurutnya, sikap demikian itu menunjukkan bahwa Polda Metro Jaya menghindari praperadilan.

Seharusnya, kata Tigor, Polda Metro Jaya selaku termohon dapat menghadiri persidangan. Kehadiran pihak Polda Metro Jaya dianggap penting karena pihaknya ingin menguji proses hukum yang dialami enam kliennya, mulai dari penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penahanan, dan penetapan tersangka.

“Mereka (Polda Metro Jaya) menghindari proses ini, supaya tidak terbuka soal adanya banyak kejanggalan-kejanggalan dalam proses yang terjadi dari awal sampai mereka (enam tapol Papua) jadi tersangka,” kata Tigor di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/11).

Tigor menambahkan, Polda Metro Jaya seharusnya bisa hadir, mengingat dalam peraturan Kabareskrim Nomor 3 Tahun 2014, tertuang aturan mengenai standar operasional prosedur (SOP) tentang praperadilan. 

"Penting juga dicatat, berdasarkan peraturan Kabareskrim Nomor 3 tahun 2014, di situ ada SOP tentang praperadilan. Bagaimana kepolisian harus menghadapi praperadilan. Tidak boleh menghindari praperadilan. Di SOP itu, dikatakan seperti itu. Harus menghadapi," ujarnya.

Sementara itu kuasa hukum aktivis Papua lainnya, Okky Wiratama, berpendapat semestinya Polda Metro Jaya memiliki etika dan itikad baik dalam menghadapi proses gugatan praperadilan. Dengan menghadiri persidangan, artinya polisi menghormati proses hukum. 

"Ini kan harus ada etika dan itikad baik kalau dipanggil sidang. Berarti harus menghormati proses hukum. Kalau seseorang tidak bisa hadir, kasih dong suratnya. Alasannya kenapa tidak bisa hadir," ucap Okky.

Sebelumnya, sidang gugatan praperadilan ini berkaitan dengan penangkapan Surya Anta, Charles Kossay, Dano Tabuni, Isay Wenda, Ambrosius Mulait, dan Arina Elopere, pada 30 dan 31 Agustus 2019. Oleh penyidik Polda Metro Jaya, mereka ditetapkan sebagai tersangka makar.

Sponsored

Penetapan tersangka dilakukan setelah mereka kedapatan membawa bendera Bintang Kejora saat melakukan aksi demonstrasi di depan Istana Merdeka pada 28 Agustus 2019 lalu. Keenam aktivis tersebut dijadikan tersangka dan dijerat Pasal 106 dan 110 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait keamanan negara.

Namun, Tim Advokasi Papua menilai terjadi kesalahan prosedur dalam penetapan tersangka terhadap keenam orang tersebut. Karena itu, mereka pun melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Berita Lainnya
×
tekid