sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polisi periksa enam tersangka Tragedi Kanjuruhan besok

Setelah pemeriksaan kepolisian akan menentukan langkah selanjutnya bagi keenam orang itu.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Senin, 10 Okt 2022 19:55 WIB
Polisi periksa enam tersangka Tragedi Kanjuruhan besok

Polisi akan melakukan pemeriksaan terhadap enam tersangka insiden Kanjuruhan, Selasa (11/10) besok. Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik dari Bareskrim Polri dan Polda Jawa Timur.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, hal ini menjadi fokus Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Setelah pemeriksaan kepolisian akan menentukan langkah selanjutnya bagi keenam orang itu.

“Selasa dipanggil untuk dimintai keterangan lagi oleh penyidik,” kata Dedi kepada wartawan, Senin (10/10).

Sebagai informasi, pengusutan kasus tragedi Stadion Kanjuruhan 1 Oktober oleh Polri, menghasilkan petapan enam orang sebagai tersangka. Tiga di antara tersangka adalah aparat kepolisian. Apa saja peran para tersangka dalam peristiwa yang menyebabkan sedikitnya menelan 131 korban jiwa itu? 

1. Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita 

Bertanggung jawab untuk memastikan setiap stadion memiliki sertifikasi layak fungsi. Namun, pada saat menunjuk stadion, persyaratan fungsinya belum mencukupi dan menggunakan hasil verifikasi 2020.

2. Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Abdul Haris

Bertanggung jawab sepenuhnya terhadap pertandingan Arema vs Persebaya 1 Oktober 2022. Abdul Haris dinilai tidak membua dokumen keselamatan dan keamanan bagi penonton saat itu. Mengabaikan permintaan dari pihak keamanan dengan kondisi dan kapasitas stadion. Penjualan tiket overcapacity, seharusnya 38.000 penonton, namun dijual 42.000.

Sponsored

3. Security Officer Suko Sutrisno

Tidak membuat dokumen penilaian risiko, seharusnya bertanggung jawab terhadap dokumen penilaian risiko untuk semua pertandingan memerintahkan steward untuk meninggalkan gerbang pada saat terjadi insiden, seharusnya steward harus standby di pintu gerbang, sehingga menyebabkan penonton berdesak-desakan

4. Kabag ops Polres Malang Kompol Wahyu SS

Kompol Wahyu mengetahui adanya aturan FIFA tentang larangan penggunaan gas air mata di dalam stadion. Namun yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata pada saat pengamanan.

5. Komandan Kompi 3 Brimob Pold Jatim, H
H memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata

6. Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi
Ia juga memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid