Polisi tahan keponakan Wamenkumham atas kasus pencatutan nama
Archi Bela langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan pada hari ini.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menahan keponakan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, Archi Bela. Sebab, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.
"Benar, tersangka AB ditahan mulai hari ini, Kamis, 11 Mei 2023," ujar Direktur Siber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid, saat dikonfirmasi, Kamis (11/5).
Dalam perkara ini, penyidik menemukan bukti Archi Bela melakukan pencemaran nama baik dan memanipulasi informasi elektronik berdasar Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo. Tersangka pun dijerat Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP.
Diketahui, Archi Bela menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka hari ini. Setibanya di Bareskrim, Archi melalui kuasa hukumnya berharap tidak ditahan.
Kasus ini tertuang dalam Laporan Nomor LP/1123/I/YAN.2.5/2022/SPKT.PMJ yang kemudian ditarik ke Bareskrim Polri. Ketika di Bareskrim, laporan itu menjadi SP.Lidik/1043/XII/2002/Dititipidser tanggal 19 Desember 2022.
Archi dilaporkan karena mencatut nama Wamenkumham dan menjanjikan bisa membantu promosi jabatan.
Archi dilaporkan kepada aparat hukum karena mencoreng citra Eddy Hiariej. Apalagi, dinilai tak beritikad baik lantaran tak menghubungi pamannya untuk mengklarifikasi perbuatannya.

Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIB
Menutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIB
Segudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIB
Mewujudkan e-commerce inklusif bagi penyandang disabilitas
Kamis, 30 Nov 2023 16:09 WIB
Potret kebijakan stunting dan pertaruhan Indonesia Emas 2045
Senin, 27 Nov 2023 16:01 WIB