sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polisi tangkap pembakar hutan dan lahan di Riau

Para pelaku pembakaran hutan saat ini telah diatahan.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Rabu, 07 Agst 2019 12:36 WIB
Polisi tangkap pembakar hutan dan lahan di Riau

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan, mengatakan Satgas Penegakan Hukum Karhutla Ditreskrimsus Polda Riau berhasil menangkap pelaku pembakaran hutan dan lahan di Kabupaten Siak dan Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.

Penangkapan terhadap para pelaku dilakukan di tempat dan waktu berbeda. Penangkapan pertama dilakukan pada Minggu, 4 Agustus 2019 oleh Satgas Gakkum Polres Kuantan Singingi terhadap dua pelaku di lokasi berbeda.

Rinciannya, pembakaran di tempat kejadian perkara (TKP) pertama dilakukan di areal hutan lindung Rimbang Baling Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi. Di lokasi ini, pelaku yang ditangkap merupakan seorang pria bernama Kusno bin Dukut, dengan laporan polisi 83/VIII/2019/Riau/ Kuansing tertanggal 4 Agustus 2019. 

“Setelah diamankan pelaku langsung dilakukan penahanan,” kata Gidion melalui keterangan resmi yang diterima di Jakarta pada Rahu, (7/8).

Selanjutnya, berdasarkan laporan polisi Nomor 82/VIII/2019/Riau/Kuansing tertanggal 4 Agustus 2019, Satgas Gakkum Polres Kuantan Singingi menangkap seorang pelaku bernama Ramadi bin Aman Siregar di TKP kedua. Ramadi diketahui membakar areal hutan lindung di lokasi yang sama seperti yang dilakukan pelaku Kusno. Ramadi pun juga sudah ditahan.

Terakhir, lanjut Gidion, penangkapan pelaku pembakaran hutan dan lahan dilakukan oleh Satgas Gakkum Polres Siak pada 5 Agustus 2019. Dalam operasi kali ini, polisi berhasil menangkap pelaku bernama Suparjo alias Bejo karena membakar lahan miliknya di Kampung teluk Merbau Afdeling 8 A Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak. 

Dengan bertambahnya tiga tersangka, kata Gidion, maka sampai dengan Selasa, (6/8) Satgas Gakkum Karhutla telah menangkap 26 tersangka. Penangkapan terhadap para tersangka dilakukan setelah pihaknya menerima 26 laporan atas kebakaran hutan dan lahan.

Dari 26 kasus karhutla, terdiri atas 13 kasus telah memasuki tahap 2, 11 kasus masih dalam proses sidik, 1 kasus tahap 1, dan 1 kasus telah P21. 

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid