sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polisi tangkap pengasuh yang bawa kabur bayi 18 bulan

Pelaku, yang berprofesi sebagai pengasuh bayi keluarga korban, disangkakan melanggar Pasal 76F jo Pasal 83 UU Perlindungan Anak.

Alvin Aditya Saputra
Alvin Aditya Saputra Minggu, 26 Des 2021 12:51 WIB
Polisi tangkap pengasuh yang bawa kabur bayi 18 bulan

Polres Situbondo, Jawa Timur, berhasil mengamankan pengasuh bayi yang diduga pelaku penculikan anak, A (28), di Jalan Raya PB Sudirman, depan kantor Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Situbondo, Sabtu (25/12). Pelaku ditangkap warga sekitar sebelum dibekuk aparat.

Mulanya, kata Kasi Humas Polres Situbondo, Iptu Achmad Sutrisno, pihaknya mendapatkan laporan dari orang tua bayi pada Jumat (24/12), pukul 21.30 WIB, tentang pengasuh yang membawa kabur anaknya berumur 18 bulan.

Pelaku sempat terekam kamera pengawas (CCTV) rumah korban saat menjalankan aksinya. A lalu meninggalkan rumah majikan dengan menggendong bayi. Setelah itu, orang tua korban berusah menelepon A, tetapi gagal terhubung karena ponsel tidak aktif.

"Sehingga kejadian tersebut dilaporkan ke Polres Situbondo," ucap Achmad, mengutip situs web Polri, Minggu (26/12).

Selanjutnya, pada pukul 22.35 WIB, anggota Patroli Samapta berpatroli dan menerima laporan masyarakat jika telah mengamankan seorang wanita yang mencurigakan gerak-geriknya. Dia menggendong balita di Jalan PB Sudirman.

"Tersangka A dibawa ke Polres Situbondo untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Pada waktu tersebut, orang tua anak yang diculik juga telah membenarkan bahwa wanita tersebut adalah baby sister yang membawa atau menculik anaknya," tuturnya.

Achmad menyebut, balita saat ini sudah kembali kepada orang tuanya. Sementara itu, A diamankan untuk menjalani proses penyelidikan terkait dugaan kasus penculikan.

"Sebagaimana dimaksud dalam pasal 76F jo Pasal 83 UU RI Nomor 23 Tahun 2022 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," ujarnya.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid